Merujuk pada ketentuan yang baru, PTFI akan tetap dikenakan tarif bea keluar.
Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea masuk dengan tarif 5 persen hingga 10 persen, meskipun pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen.
"PTFI terus membahas penerapan aturan yang direvisi dengan Pemerintah Indonesia dan akan menggugat dan mengupayakan pemulihan atas penilaian apa pun," demikian bunyi laporan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Vice President Corporate Communications PTFI Katri Krisnati tak merinci lebih jauh soal potensi gugatan yang bakal diajukan.
"Tentang bea keluar, kami berharap ada solusi terbaik dari pemerintah terkait hal ini," ucap Katri kepada Kontan, Senin (7/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.