SORONG, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menegaskan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada akhir 2022 membuat warga negara jadi tidak mudah dipenjara.
Edward mengatakan KUHP baru sekaligus menjawab tantangan Kemenkumham yang ingin mengatasi kapasitas berlebih di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal tersebut Edward sampaikan dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Victory Sorong, Papua Barat, Kamis (10/8/2023).
Awalnya, Edward mengatakan, jika seseorang menjadi korban kejahatan, maka mereka pasti berpikir ingin pelakunya segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Baca juga: Pakar Sebut Pidana Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Bisa Berkurang lewat KUHP Baru
"Artinya, kita semua masih mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis," ujar Edward.
Edward menjelaskan, KUHP baru ini tidak lagi mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam dan keadilan pembalasan.
Menurut dia, KUHP justru mengubah paradigma hukum pidana menjadi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
"Jadi bapak/ibu/saudara sekalian, janganlah berharap dengan KUHP baru ini lalu sedikit-sedikit orang dipenjara, sedikit-sedikit orang dipenjara, sedikit-sedikit orang dipenjara. Sudah tidak lagi," tutur Edward.
Baca juga: Saat Jokowi Tanyakan Urgensi Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru...
Edward mengatakan, KUHP nasional yang baru disahkan ini demi menghindari pengenaan penjara dalam waktu singkat.
Maka dari itu, jika seorang pelaku kejahatan dijerat dengan pasal yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara, melainkan pidana pengawasan.
Lalu, apabila ancaman pidananya tidak lebih dari 3 tahun, kata Edward, maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara, melainkan harus pidana kerja sosial.
"Baik pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial diatur secara ketat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Artinya, meskipun pidana penjara itu masih merupakan pidana pokok, tapi dia sedapat mungkin tidak dijatuhkan," kata Edward.
"Jadi, ada pidana yang lebih ringan yaitu pidana pengawasan, pidana kerja sosial, maupun pidana denda. Ini sekaligus menjawab tantangan bagi Kemenkumham untuk mengatasi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.