Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Jangan Harap KUHP Baru Bikin Orang Sedikit-sedikit Dipenjara

Kompas.com - 10/08/2023, 11:59 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menegaskan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada akhir 2022 membuat warga negara jadi tidak mudah dipenjara.

Edward mengatakan KUHP baru sekaligus menjawab tantangan Kemenkumham yang ingin mengatasi kapasitas berlebih di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal tersebut Edward sampaikan dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Victory Sorong, Papua Barat, Kamis (10/8/2023).

Awalnya, Edward mengatakan, jika seseorang menjadi korban kejahatan, maka mereka pasti berpikir ingin pelakunya segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

Baca juga: Pakar Sebut Pidana Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Bisa Berkurang lewat KUHP Baru

"Artinya, kita semua masih mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis," ujar Edward.

Edward menjelaskan, KUHP baru ini tidak lagi mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam dan keadilan pembalasan.

Menurut dia, KUHP justru mengubah paradigma hukum pidana menjadi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

"Jadi bapak/ibu/saudara sekalian, janganlah berharap dengan KUHP baru ini lalu sedikit-sedikit orang dipenjara, sedikit-sedikit orang dipenjara, sedikit-sedikit orang dipenjara. Sudah tidak lagi," tutur Edward.

Baca juga: Saat Jokowi Tanyakan Urgensi Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru...

Edward mengatakan, KUHP nasional yang baru disahkan ini demi menghindari pengenaan penjara dalam waktu singkat.

Maka dari itu, jika seorang pelaku kejahatan dijerat dengan pasal yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara, melainkan pidana pengawasan.

Lalu, apabila ancaman pidananya tidak lebih dari 3 tahun, kata Edward, maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara, melainkan harus pidana kerja sosial.

"Baik pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial diatur secara ketat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Artinya, meskipun pidana penjara itu masih merupakan pidana pokok, tapi dia sedapat mungkin tidak dijatuhkan," kata Edward.

"Jadi, ada pidana yang lebih ringan yaitu pidana pengawasan, pidana kerja sosial, maupun pidana denda. Ini sekaligus menjawab tantangan bagi Kemenkumham untuk mengatasi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com