Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Sandiaga Uno Sebut "Manut" Putusan MK

Kompas.com - 07/08/2023, 09:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, bakal mengikuti apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sandiaga Uno juga diketahui diajukan sebagai bakal cawapres Ganjar Pranowo kepada PDI-P.

“Kalau saya pribadi akan ikut apa pun putusan pengambil keputusan selama dalam koridor hukum,” kata Sandiaga saat ditemui di kompleks Masjid At Taqwa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023) malam.

Menurut Sandiaga, saat ini pemilih didominasi demografi anak muda. Oleh karena itu, keinginan kelompok muda harus didengarkan pemangku kebijakan dengan pertimbangan asas kemanfaatan.

Baca juga: Uji Materi Batas Usia Cawapres Disebut untuk Muluskan Gibran, Jokowi: Jangan Menduga-duga

Namun demikian, Sandiaga enggan menanggapi lebih jauh. Ia menyerahkan sikap PPP terkait persoalan gugatan usia capres-cawapres itu kepada pimpinan partai.

“Apa yang diputuskan (MK) kita konsisten dan kita perjuangkan. Bagi saya, semua ada plus minus,” ujarnya.

Sandiaga juga menyadari gugatan batas minimal capres-cawapres itu terkait politik. Ia berharap keputusan MK nantinya mempertimbangkan kepentingan yang terbaik untuk masyarakat.

Apalagi, Sandiaga mengatakan, saat ini masyarakat lebih dipusingkan oleh persoalan ekonomi ketimbang batas usia minimal capres-cawapres.

“Sekarang yang ada di benak masyarakat, itu ekonomi, mencari kerja, inflasi kerja terjaga, tetapi biaya hidup membebani. Jadi ini yang PPP perjuangkan,” katanya.

Baca juga: Tak Ambil Pusing jika Batal Jadi Cawapres Ganjar, Sandiaga: Saya Pernah Tinggalkan Posisi Wagub untuk Berjuang

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan judicial review Pasal 169 q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Mereka menilai bahwa ketentuan yang membatasi syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun itu diskriminatif.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo menilai, banyak anak muda yang menunjukkan kemampuan mereka sebagai kepala daerah.

Di antaranya adalah Wakil Gubernur Jawa TImur Emil Dardak an Wali Kota Solo, sekaligus anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Intervensi soal Uji Materi Batas Usia Capres di MK

Gugatan LBH PSI teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.

Gugatan diajukan oleh sejumlah kader PSI yakni, Anthony Winza Prabowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Selain PSI, Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana juga menggugat batas usia capres-cawapres. Gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.

Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Seiring waktu, gugatan batas minimal usia capres-cawapres itu dipandang sebagai upaya untuk memuluskan Wali Kota Solo sekaligus anak Presiden Jokowi, Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: PPP Mengaku Dapat Respons Positif dari Jokowi soal Usulan Sandiaga Jadi Cawapres Ganjar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com