Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhilafan Penetapan Tersangka Kabasarnas Tanggung Jawab Penuh Pimpinan KPK

Kompas.com - 29/07/2023, 18:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik kesalahan penetapan Kepala Badan Nasional dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berakhir.

Setelah menyampaikan permintaan maaf, pimpinan lembaga antirasuah melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak justru menyalahkan tim penyidik.

Sikap pimpinan KPK itu langsung mendapat kritikan tajam. Salah satunya dari mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan yang menyebut pimpinan KPK sudah keterlaluan.

Belakangan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa pimpinan KPK justru yang khilaf dalam penetapan Henri dan anak buah Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka, yakni MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU.

Henri diduga menerima suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.

Salahkan penyidik

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sangat kecewa karena prajurit TNI Terjaring OTT KPK, Jumat (28/7/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sangat kecewa karena prajurit TNI Terjaring OTT KPK, Jumat (28/7/2023).
Tanak mengatakan bahwa tim penyidik KPK khilaf karena menciduk Afri dan menetapkan sebagai tersangka.

Tanak menuturkan, ketika terjadi operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (25/7/2023), tim penyidik KPK sebetulnya mengetahui bahwa Afri merupakan seorang anggota TNI aktif.

Namun demikian, kata dia, tim penyidik khilaf tak menyerahkan Afri ke pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk diproses.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak usai beraudiensi dengan sejumlah perwira tinggi TNI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Eks Kabasarnas: KPK Terlalu Buru-buru Tetapkan Henri Alfiandi Tersangka

Setelah memahami semestinya penanganan kasus yang melibatkan anggota militer diserahkan ke TNI, pimpinan KPK melalui Tanak pun menyampaikan permintaan maaf.

Pernyataan maaf tersebut ditujukan kepada Pamglima TNI Laksamana Yudo Margono.

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," sesal Tanak.

Keterlaluan

Sikap pimpinan KPK yang menyalahkan anak buah dalam polemik penetapan Henri dan Afri pun mendapat kritik tajam dari Novel.

Menurut Novel, OTT yang dilakukan penyidik KPK terhadap Afri yang merupakan perwira menengah aktif sudah benar.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com