JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk membahas pembentukan tim koneksitas pekan depan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pertemuan mungkin akan dilakukan pada Senin (31/7/2023) atau Selasa (1/8/2023) jika kelima pimpinan lembaga antirasuah lengkap.
Sementara itu, tim koneksitas dimaksud untuk menangani kasus dugaan korupsi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Sebelumnya, Henri Alfiandi diduga menerima suap dari sejumlah pihak swasta terkait pengadaan peralatan di Basarnas sejak 2021-2023.
“Kita jadwalkan kalau, hari Senin barangkali atau hari Selasa. Kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan ketua (Firli Bahuri) lagi perjalanan dinas ke Manado,” kata Nawawi saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Kepala Basarnas Nilai Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sesuai Prosedur
Adapun tim koneksitas bisa dibentuk untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sipil dan militer. Untuk diketahui, prajurit TNI terikat pada hukum undang-undang peradilan militer.
Tim tersebut nantinya akan diisi unsur penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan penyidik KPK.
Nawawi juga akan membahas pimpinan KPK juga akan membicarakan penanganan tersangka korupsi dari pihak militer oleh Puspom TNI.
Sebab, berkaca dari penanganan kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) - 101 di TNI Angkatan Udara (AU) yang dibongkar KPK, para pelaku dilepas oleh Puspom TNI.
Puspom TNI menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Itu yang akan kita bicarakan dengan Panglima,” ujar Nawawi.
Baca juga: KPK Akan Temui Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah terduga penyuap, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Baca juga: Kepala Basarnas Siap Bertanggungjawab dan Hadapi Proses Hukum Usai Ditetapkan Tersangka KPK