JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib anak-anak yang lahir dari pernikahan beda agama menjadi tanda tanya. Pasalnya, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menerbitkan larangan bagi hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
MA memuat larangan tersebut dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Baca juga: Wapres Minta MA Beri Penjelasan Soal Nasib Anak Hasil Nikah Beda Agama
Surat edaran yang diteken Ketua MA Muhammad Syariffudin di Jakarta, 17 Juli 2023 itu berbunyi:
“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
Atas munculnya larangan tersebut, lantas, bagaimana nasib anak-anak yang lahir dari pernikahan beda agama ke depannya?
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MA memberi penjelasan mengenai nasib anak-anak yang lahir dari orangtua yang menikah beda agama.
Menurut Ma'ruf, penjelasan ini diperlukan demi memberi kepastian hukum pasca-terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan hakim mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.
Baca juga: MA Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama
"Tentang nasibnya nanti, saya nanti meminta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum tentu ya, secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Semarang, Minggu (23/7/2023).
Ma'ruf menilai, surat edaran yang diterbitkan oleh MA telah memberi legitimasi bahwa pencatatan pernikahan beda agama tidak boleh dilakukan.
Namun, menurutnya, MA juga harus memberi penjelasan hukum mengenai dampak edaran itu terhadap pasangan beda agama yang sudah lebih dulu tercatat.
“Yang sudah terlanjur ditetapkan itu seperti apa nanti. Apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan itu nanti segi hukumnya Mahkamah Agung," ujar Ma'ruf.
Baca juga: MA Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Perkawinan Tidak Akan Dicatat Dukcapil
Ia menekankan, penjelasan dari MA sifatanya adalah hukum kenegaraan, sedangkan persoalan sah atau tidaknya pernikahan beda agama hendaknya dikembalikan ke masing-masing organisasi agama.
"Dari segi sah tidaknya itu ada pada masing-masing agama. Mungkin dari agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama kristen ada KWI (Konferensi Waligereja Indonesia), PGI (Persekutuan Gereja-gereja Indonesia), dan juga agama-agama lain," tutur Wapres.
Terkait ini, MA sudah angkat bicara. Juru Bicara MA Suharto mengatakan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 sedianya tak mengatur nasib anak-anak yang lahir dari orangtua yang menikah beda agama.
“SEMA tersebut tidak atau belum mengatur soal itu,” kata Suharto kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).