Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budiman Sudjatmiko dan Kisah di Balik Vonis 13 Tahun Penjara...

Kompas.com - 21/07/2023, 05:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Budiman mengaku sempat “menceramahi” interogator dengan menyebut bahwa ABRI merupakan pihak yang paling dirugikan karena dwifungsi ABRI yang berlaku selama masa Orde Baru.

"Akibat ABRI-nya banyak berpolitik, Anda tidak sempat mengembangkan alutsista (alat utama sistem senjata), Anda enggak sempat mengembangkan riset-riset dalam bidang teknologi kemiliteran. Sebagai kekuatan perang, Anda dilucuti," kata Budiman menirukan ucapannya saat itu.

“Ceramah” Budiman tersebut lantas dibalas dengan bentakan dan pukulan ke meja oleh interogator. Namun, menurut Budiman, interogator yang berhadapan dengan dirinya saat itu hanya berpura-pura marah.

"Saya mengerti psikologi interogator, ini marah ini, ya marah akting, lah, menurut saya. Setelah saya selami, mereka cukup modern, mereka juga willing to make reform (menginginkan reformasi)," kata Budiman.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Dicecar Manuver Gabung Gerindra, Prabowo Langsung Bela

Divonis 13 tahun penjara

Budiman ditahan selama satu pekan di kompleks Badan Intelijen ABRI. Setelahnya, seiring dengan pelimpahan berkas perakra yang menjeratnya, dia dipindahkan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Dalam persidangan, Budiman dituduh subversif atau melakukan makar. Dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

"Enggak kuat sih, (tuduhan) itu mengada-ada saja," ujar Budiman.

Namun demikian, Budiman mengaku tidak terlalu khawatir dengan vonis tersebut. Ia yakin bahwa Orde Baru segera runtuh lantaran kerusuhan demi kerusuhan terus terjadi di berbagai daerah usai peristiwa 27 Juli 1996.

"Saya melihat, apa yang terjadi di 27 Juli 1996, kotak pandora sudah terbuka, ini betul tesis kita bahwa Orde Baru ini sudah uzur," kata Budiman.

Benar saja, saat itu, Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto tak henti-hentinya diterpa masalah, termasuk krisis moneter yang mengguncang ekonomi Indonesia.

Ini melahirkan gelombang unjuk rasa besar-besaran oleh mahasiswa di berbagai wilayah di Tanah Air.

Ramalan Budiman pun jadi kenyataan. Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya tepat pada 21 Mei 1998. Ini sekaligus mengakhiri 32 tahun kekuasaan rezim Orde Baru.

Bebas

Meski divonis 13 tahun penjara, Budiman hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3,5 tahun. Sebab, pada Desember 1999, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memberinya amnesti.

Sebelumnya, Budiman sempat menolak grasi yang ditawarkan oleh pemerintahan Presiden BJ Habibie.

"Kami menolak kalau keluar karena grasi, karena kalau menerima grasi artinya kami tetap dinyatakan salah hanya diampuni kesalahan kami. Kami merasa enggak bersalah, kalau apa yang kami lakukan adalah salah, seluruh reformasi ini salah," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com