Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP soal Golden Visa Diharapkan Terbit Bulan Ini, Dirjen Imigrasi: Tunggu Tanda Tangan Presiden

Kompas.com - 18/07/2023, 13:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim berharap dasar hukum kebijakan Golden Visa akan terbit pada bulan ini.

Menurut Silmy, aturan mengenai Golden Visa akan dituangkan dalam produk hukum berbentuk peraturan pemerintah (PP).

Saat ini, peluncuran Golden Visa hanya tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sebelum Presiden Joko Widodo.

PP terkait Golden Visa, kata Silmy, sudah disusun dan melalui tahap harmonisasi.

Baca juga: Golden Visa Segera Diluncurkan, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

"Mudah-mudahan bulan ini selesai, jadi hanya proses administrasi," kata Silmy saat ditemui awak media di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Selasa (18/7/2023).

Adapun Golden Visa merupakan salah satu siasat pemerintah guna menyeleksi warga negara asing (WNA) yang masuk berdasarkan kualitas mereka.

WNA yang mengantongi Golden Visa, kata Silmy, mendapatkan keleluasaan untuk tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun. Mereka juga bisa melakukan kegiatan usaha dan kegiatan lain yang menguntungkan Indonesia.

Namun, Silmy menekankan bahwa Golden Visa tidak mudah didapatkan WNA. Terdapat sejumlah persyaratan yang dipenuhi.

"Untuk mendapatkan Golden Visa mereka harus melakukan investasi riil. Bukan di atas kertas, bukan di atas hanya sekedar akta notaris," ujar Silmy.

Baca juga: Bahlil: Golden Visa Tak Hanya untuk Investor, tapi Juga WNA yang Punya Keahlian

Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel itu mencontohkan, pengurus suatu perusahaan baru bisa mendapatkan Golden Visa jika perusahaan mereka berinvestasi dengan jumlah minimal 50 juta dollar Amerika Serikat. Sementara, untuk perorangan minimal berinvestasi 350.000 dollar Amerika Serikat.

Investasi itu ditempatkan di perbankan nasional atau untuk membeli obligasi pemerintah.

"Itu ditempatkan di perbankan nasional atau diberikan obligasi pemerintah dan juga beberapa persyaratan-persyaratan yang lazim," jelas Silmy.

Silmy mengaku Golden Visa tidak mudah didapatkan. Meski demikian, untuk menarik WNA berkualitas beberapa negara di dunia berhasil menerapkan kebijakan ini.

Di antara negara-negara itu adalah Uni Emirat Arab, Singapura, serta beberapa negara Eropa dan Amerika.

Silmy mengakui pihaknya perlu menata kembali peraturan mengenai visa atau izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia agar pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan.

"Ini semua tidak akan sukses tanpa adanya kolaborasi dengan pemerintah daerah dan juga aparat lainnya," tutur Silmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com