JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kasus Pondok Pesantren Al Zaytun tidak boleh berlarut-berlarut.
Sebab, kontroversi ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu sudah muncul sejak 2002.
“Ini kita kerjakan betul tindak pidananya. Jadi Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang, karena tahun 2002 sudah muncul, setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Mahfud mengatakan, pemerintah ingin menyelesaikan kasus Ponpes Al Zaytun dengan catatan tidak akan menutup ponpes tersebut.
Baca juga: Babak Baru Kontroversi Al Zaytun: Panji Gumilang Menggugat Rp 1 Triliun
“Sekarang selesaikan, dengan catatan, Al Zaytun sebagai ponpes itu tidak akan dibubarkan,” kata Mahfud.
“Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya, sehingga kita akan bina, akan disesuaikan kurikulumnya, akan dibersihkan kalau ada kotoran-kotoran di dalam pelaksanaannya,” ucap Mahfud.
Mahfud juga menyebutkan, terkait dugaan pidana yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, juga akan diselesaikan.
“Akan kita selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada even politik,” kata Mahfud.
Adapun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.
Baca juga: Mahfud: 145 Rekening Terkait Al Zaytun Dibekukan, Mengarah ke Pencucian Uang
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian.
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.
Diketahui, Pondok Pesantren Al-Zaytun tengah mendapat sorotan imbas sejumlah kontroversi.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ichsan Abdullah mengatakan, Pondok Pesantren Al-Zaytun terafiliasi gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
Kesimpulan ini sudah disampaikan MUI pada 11 tahun lalu dalam laporan hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 2002.
Baca juga: MUI: Al Zaytun Jangan Dibubarkan, Diganti Pengurus Baru Saja
"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu (Al Zaytun) terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII. Sudah sangat jelas," ujar Ichsan saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Ichsan mengatakan, afiliasi tersebut bisa dilihat dari pola rekrutmen yang dilakukan Al-Zaytun dari segi penghimpunan dan penarikan dana yang dilakukan ke anggota dan masyarakat.
"Tidak terbantahkan, artinya penelitian MUI tahun 2002 itu sangat valid, dia (Al-Zaytun) adalah penyimpangan dalam paham keagamaan, kemudian dari paham kenegaraan dia terafiliasi dengan gerakan NII," kata Ichsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.