Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR Desak KPU Buka Akses Silon ke Bawaslu Terkait Pencalegan, Jangan Ego Sektoral

Kompas.com - 11/07/2023, 10:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memberi keleluasaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Melalui Silon ini, dokumen persyaratan pendaftaran para bakal calon anggota legislatif ini dihimpun dan diverifikasi.

Bawaslu selama ini mengeklaim bahwa akses terhadap aplikasi KPU ini sangat terbatas, hanya 15 menit sekali masuk dan tidak bisa melihat langsung dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik.

"Kami mendorong KPU memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu agar tidak ada lagi kesan adanya ego sektoral di antara penyelenggara pemilu," kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, kepada Kompas.com pada Senin (10/7/2023).

Baca juga: KPU dan Pemerintah Dituntut Kerja Keras Penuhi KTP 4 Juta Pemilih, Hindari Jalan Pintas dengan KK

Ia menegaskan bahwa bawaslu juga merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang diatur undang-undang.

"Semua proses verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif yang dilakukan oleh KPU berada di dalam Silon," lanjut perempuan yang akrab disapa Mita.

Ia menambahkan, pengawasan dari Bawaslu merupakan hal yang penting karena hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran para bacaleg menunjukkan bahwa dokumen-dokumen itu banyak masalah.

KPU RI menyatakan, 85-90 persen berkas pendaftaran para bacaleg belum memenuhi syarat. Kini, para bacaleg dan partai politik baru saja rampung menyerahkan dokumen perbaikan yang selanjutnya bakal diverifikasi lagi oleh KPU.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, menyebut bahwa pihaknya masih mengkaji situasi ini sebelum mengambil langkah hukum.

Langkah hukum yang mungkin diambil adalah menetapkan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu ataupun mengadukan komisionernya atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Partai Buruh Serahkan Berkas Perbaikan 60 Bacaleg ke KPU, Ada yang Mundur karena Tuntutan Keluarga

Pernyataan ini sudah dikeluarkan Bawaslu sejak bulan lalu, namun belum ada langkah konkret yang diambil sampai sekarang.

Sementara itu, KPU RI mengeklaim bahwa akses kepada Bawaslu ini sudah diberikan sejak awal.

"Tanpa diimbau, KPU telah memberikan kesempatan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan pencalonan pemilu legislatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com