Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Virdika Rizky Utama
Peneliti PARA Syndicate

Peneliti PARA Syndicate dan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik, Shanghai Jiao Tong University.

Jokowi dan Dilema Penyelesaian HAM: Antara Pemulihan dan Keadilan

Kompas.com - 30/06/2023, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENYELESAIAN pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia melibatkan dua perspektif penting: pemulihan dan keadilan.

Kedua perspektif ini bukan hanya menyoroti dimensi emosional dan fisik yang dirasakan oleh korban dan keluarganya, tetapi juga menggarisbawahi trauma kolektif dalam sejarah bangsa yang perlu diobati.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini memperkenalkan program penyelesaian non-yudisial untuk pelanggaran HAM berat di Aceh, dengan fokus utama pada pemulihan hak korban.

Program ini mencakup inisiatif seperti pelatihan keterampilan, jaminan hak kesehatan, perbaikan rumah, dan pembangunan infrastruktur publik, menggarisbawahi pentingnya pemulihan dalam konteks ini.

Namun, ada pendapat yang menegaskan bahwa pemulihan saja tidak mencukupi. Maria Catarina Sumarsih, ibu dari korban tragedi Semanggi I, berpendapat bahwa penyelesaian non-yudisial dapat merendahkan martabat manusia dan tidak menjamin pencegahan pelanggaran HAM pada masa depan.

Menurut Sumarsih, harus ada proses hukum yang jelas dan pengadilan bagi pelaku pelanggaran HAM, menunjukkan pentingnya perspektif keadilan.

Organisasi HAM, Kontras, menilai bahwa program pemerintah cenderung mengabaikan aspek yudisial dalam penyelesaian HAM.

Hal ini menegaskan bahwa pemulihan dan keadilan bukanlah pilihan yang saling eksklusif; sebaliknya, keduanya harus berjalan beriringan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Mereka saling melengkapi dan berfungsi untuk mencapai tujuan yang sama: pemulihan bagi korban dan pencegahan pelanggaran di masa depan.

Meskipun kerangka hukum yang ada dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Indonesia perlu melakukan lebih banyak upaya untuk menjamin penegakan hukum yang efektif.

Kerangka hukum ini memfasilitasi penyelidikan oleh Komnas HAM dan penindaklanjutan oleh Kejaksaan Agung, tetapi proses ini perlu diperkuat dan diprioritaskan untuk memastikan keadilan.

Selain itu, pemerintah harus menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban dan keluarga mereka melalui proses hukum yang transparan dan adil.

Ini mencakup tidak hanya pengadilan bagi pelaku, tetapi juga pengungkapan kebenaran dan upaya rekonsiliasi bagi masyarakat secara keseluruhan. Ini penting untuk mencapai penyelesaian yang berkelanjutan atas pelanggaran HAM berat.

Meskipun ada kemajuan, masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan. Pemulihan dan keadilan harus dilihat sebagai dua elemen penting dalam penyelesaian pelanggaran HAM, bukan sebagai alternatif yang saling eksklusif. Mereka harus berjalan bersama untuk mencapai resolusi yang berkelanjutan.

Program pemulihan, seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur, adalah langkah penting, tetapi tidak cukup tanpa keadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Nasional
Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

Nasional
Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Ritz-Carlton Hotel di Jaksel

Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Ritz-Carlton Hotel di Jaksel

Nasional
Banyak Kebijakan Kontroversial, Politisi PDI-P Harap Tak Jadi Bom Waktu buat Pemerintahan Prabowo

Banyak Kebijakan Kontroversial, Politisi PDI-P Harap Tak Jadi Bom Waktu buat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Caleg PKS Merangkap Jadi KPPS, MK Putus 2 TPS di Sorong Pemilu Ulang

Caleg PKS Merangkap Jadi KPPS, MK Putus 2 TPS di Sorong Pemilu Ulang

Nasional
Saksi Sebut 12 Truk Seberat 360 Ton Digunakan untuk Uji Beban Tol MBZ

Saksi Sebut 12 Truk Seberat 360 Ton Digunakan untuk Uji Beban Tol MBZ

Nasional
Di Hadapan Wamenkes, Anggota DPR Minta KRIS Ditunda dan Dikaji Lagi

Di Hadapan Wamenkes, Anggota DPR Minta KRIS Ditunda dan Dikaji Lagi

Nasional
Kebut Proyek IKN Dianggap Sinyal Jokowi Ragukan Komitmen Penerusnya

Kebut Proyek IKN Dianggap Sinyal Jokowi Ragukan Komitmen Penerusnya

Nasional
TNI AL Dapat Hibah Kapal Korvet Bekas dari Korsel Produksi 1988

TNI AL Dapat Hibah Kapal Korvet Bekas dari Korsel Produksi 1988

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dan Kuatnya Aroma Politik Dinasti

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dan Kuatnya Aroma Politik Dinasti

Nasional
Kala Putusan MA Bikin 'Maju Kena, Mundur Kena'....

Kala Putusan MA Bikin "Maju Kena, Mundur Kena"....

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Drone' Liar di Kejagung | Upaya Bela Diri Anak SYL

[POPULER NASIONAL] "Drone" Liar di Kejagung | Upaya Bela Diri Anak SYL

Nasional
Putusan MA Dinilai Justru Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Putusan MA Dinilai Justru Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Nasional
PAN Tolak Kader PDI-P Jadi Cawagub Khofifah di Pilkada Jatim

PAN Tolak Kader PDI-P Jadi Cawagub Khofifah di Pilkada Jatim

Nasional
PAN Umumkan Bacagub di Maluku, Jambi dan Kaltim

PAN Umumkan Bacagub di Maluku, Jambi dan Kaltim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com