Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas TPPO Polri Tangkap 668 Tersangka dan Selamatkan 1.861 Korban

Kompas.com - 29/06/2023, 17:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri hingga saat ini telah menetapkan 668 tersangka.

Adapun penetapan tersangka yang dilakukan Satgas TPPO baik tingkat pusat maupun polda jajaran itu dilakukan selama periode 5-28 Juni 2023.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).

Menurut Ramadhan, ratusan tersangka ditangkap berdasarkan laporan kasus yang diterima oleh Satgas TPPO. Setidaknya sudah ada 578 laporan yang tengah ditangani.

Baca juga: Kejinya Politeknik di Sumbar: Kirim Mahasiswa Magang ke Jepang, Ternyata Jadi Buruh Tanpa Libur

Dari laporan tersebut, menurut dia, terdapat ribuan korban juga telah berhasil diselamatkan.

"Jumlah korban TPPO sebanyak 1.861 orang," ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, modus TPPO yang paling banyak terjadi adalah mempekerjakan korbaan sebagai Pekerja Migran Legal (PMI), pembantu rumah tangga (PRT), dan pekerja seks komersial (PSK).

Sementara modus lainnya yang kerap teradi yakni menjadikan korban sebagai anak buah kapal (ABK) hingga ekspliotasi anak.

Dalam kesempatan itu, Ramadhan juga mencontohkan salah satu kasus TPPO dengan modus menjadikan korban PMI ilegal yang terjadi di Lampung.

Baca juga: Polisi Bongkar Perdagangan Orang Bermodus Magang ke Jepang tetapi Malah Jadi Buruh Tanpa Libur

Satgas TPPO Lampung pernah menyelamatkan tiga 3 orang calon pekerja migran Indonesia yang akan dikirim bekerja ke Malaysia.

Kepolisian setempat juga menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku penampungan dan pengangkutan terhadap ketiga calon pekerja migran tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga CPMI ternyata tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai prosedur ketika hendak bekerja ke negara Malaysia, selanjutnya ketiga CPMI dan satu terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ucap dia.

Tak hanya di Lampung, Ramadhan juga menyampaikan salah satu kejadian TPPO dengan modus mempekerjakan korban sebagai PSK di wilayah Jawa Timur.

Satgas TPPO di Jawa Timur pernah mengamankan pemilik warung kopi lantaran tempat itu diduga terdapat kamar yang disiapkan untuk menyediakan jasa PSK.

Dari kejadian itu, polisi juga menangkap pemilik warung berinisial H serta tiga korban yang dijadikan PSK berinisial M, SJ, dan F.

"Ditemukan sebanyak 3 (tiga) PSK yaitu M, SJ, dan F dengan tarif sebesar Rp 100.000 dan pemilik warung mendapat keuntungan Rp 25.000 sebagai penyedia kamar. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Situbondo," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com