Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang Dilaporkan Pendiri NII Crisis Center ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 27/06/2023, 18:20 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penistaan agama.

Laporan Ken itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Panji disebut diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Iya Alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama," ujar Ken saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Ken Setiawan Datangi Bareskrim, Hendak Laporkan Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Ken berharap, langkahnya ini bisa menghentikan Panji Gumilang menyebarkan pahamnya. 

Dia pun mengapresiasi Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mendorong kasus cepat diselesaikan.

"Kita berharap dengan penindakan ini, ini bisa diredam dan persoalan bisa cepat selesai," ucap dia.

Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) malam.

Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Soal Kedekatan dengan Panji Gumilang, Moeldoko: Biasa Saja, Jangan Diartikan Macam-macam

Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Ia disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena menyampaikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al Zaytun.

"Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," ujar Ihsan.

Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik.

Beberapa di antaranya soal ajaran terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com