Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Usul Perubahan Perpres agar Punya Deputi Pencegahan dan Penindakan Mirip KPK

Kompas.com - 23/06/2023, 15:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan perlunya perubahan peraturan presiden (perpres) berkaitan dengan kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja sekretariat jenderal mereka.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menilai terdapat ketidakcocokan antara fungsi lembaga tersebut dengan sejumlah jabatan yang ada di dalamnya.

Ia menyatakan, meskipun sebagai penyelenggara pemilu, desain kelembagaan Bawaslu seharusnya lebih menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketimbang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Bawaslu: Kalau Kita Bertengkar Terus dengan KPU, Publik Tak Percaya Pemilu

"Kami tipikal organisasinya beda. Mereka (KPU) tidak punya tugas penyelesaian sengketa, mereka tidak punya penegakkan hukum," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Ia memberi contoh beberapa jabatan yang perlu dievaluasi ulang dan diganti dengan jabatan yang dianggap lebih sesuai.

Misalnya, deputi administrasi. Menurut Bagja, ini tidak diperlukan karena kerja-kerja administrasi secara umum untuk Bawaslu sudah bisa ditangani sekretaris jenderal.

Begitu pula deputi teknis. Bawaslu tidak seperti KPU yang sangat penuh dengan hal-hal teknis penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Heran KPU Mau Hapus Kewajiban Lapor Sumbangan Kampanye, Bawaslu: Parpol Tak Terbebani Kok

"Deputi teknis ngapain gitu. Kita hanya pengadaan biasa, bukan pengadaan surat suara, kotak suara, dan lain-lain," ucap Bagja.

Ia menyebut, Bawaslu lebih butuh jabatan seperti deputi pencegahan yang bertugas untuk menekan pelanggaran, misalnya, melalui edukasi pemilih.

Bawaslu juga membutuhkan jabatan deputi penindakan, menurutnya.

"Ini yang kami obrolkan dengan teman-teman (komisioner) pada saat pleno. Jadi, dulu sepertinya agak salah kaprah. Padahal, kami di pleno 5 tahun lalu sudah mengusulkan seperti itu, tapi mengapa hasilnya seperti ini," ungkap Bagja.

Baca juga: Sistem Informasi KPU Tak Transparan untuk Diawasi, Bawaslu: Mending Balik Pakai Berkas

Sebagai informasi, kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu diteken Presiden RI Joko Widodo dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018.

Perpres ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 152 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu mengatur bahwa kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu diatur lebih jauh lewat perpres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com