Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Pertimbangkan Revisi UU KPK Imbas Temuan Pungli Rp 4 Miliar

Kompas.com - 22/06/2023, 11:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI mempertimbangkan akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.

Adapun aturan ini tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan perbaikan UU ini imbas adanya kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang mencapai nilai Rp 4 miliar.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid menyatakan, perbaikan ini dimungkinkan apabila kasus pungli di Rutan KPK disebabkan karena faktor UU.

"Kalau misalkan ini memang faktor UU, ya kita perbaharui Undang-Undangnya," kata Jazilul dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Ironi, Pungli di Lembaga Pemberantas Korupsi

Untuk memperbaikinya, Jazilul menuturkan, Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) dapat mengusulkan perubahan UU KPK ke Fraksi PKB maupun fraksi lain.

"Mungkin Pukat UGM bisa mengusulkan kembali ke Fraksi PKB atau ke fraksi lain di DPR," ujarnya.

Di samping itu, Jazilul juga menginginkan agar seleksi pimpinan KPK berikutnya bisa diperketat dengan melibatkan masyarakat lebih luas.

Langkah ini dilakukan supaya masyarakat mendapatkan pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas dalam memberantas praktik korupsi.

"Kalau ini menyangkut soal integritas orang per orang, kami lakukan akan seleksi ulang di pimpinan KPK nanti untuk melibatkan lebih luas lagi publik yang ada," jelas Jazilul.

Temuan pungli di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat menggelar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, transaksi pungli itu menggunakan tunai dan rekening pihak ketiga.

"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya," ungkap Albertina Ho dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Komisi III Berencana Panggil KPK Buntut Ada Pungli di Rutan

Menurut Albertina nilai pungli di tahanan para tersangka korupsi itu fantastis, yakni Rp 4 miliar.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ujarnya.

Dalam praktiknya, Para tahanan diduga menyelundupkan uang dengan cara membayar petugas. Padahal, tahanan tidak boleh memegang alat tukar tersebut.

Selain uang, tahanan juga harus menyetorkan uang demi menyelundupkan alat komunikasi masuk ke dalam rutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com