Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perampasan Aset Diragukan Bakal Rampung Era DPR Sekarang

Kompas.com - 22/06/2023, 08:41 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masih menggantung di pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga saat ini. Padahal, pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset ke DPR sejak 4 Mei 2023.

Sejak pengiriman surpres tersebut, enam rapat paripurna telah dilewati oleh DPR. Tidak ada satupun rapat paripurna yang membacakan surpres RUU Perampasan Aset.

Padahal, pimpinan DPR pernah 'menyalahkan' pemerintah karena tak kunjung diprosesnya RUU Perampasan Aset.

"Yang perlu dijelaskan kepada masyarakat, bahwa kemarin-kemarin ini kan DPR dituduh tidak memproses Undang-Undang Perampasan Aset, padahal itu kan surpres-nya belum pernah ke DPR, belum sampai... Ini baru sampai," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Heran Sikap DPR Dulu Mendesak RUU Perampasan Aset tapi Surpres Tak Kunjung Dibacakan, Formappi: Basa-basi Politik

Namun, ketika surpres telah dikirimkan oleh pemerintah, DPR tetap menggantungkan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ketua DPR Puan Maharani berdalih perlu mencermati masukan masyarakat sebelum akhirnya RUU Perampasan Aset dibacakan di rapat paripurna.

Sementara, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengatakan ada proses politik antar fraksi di DPR yang tak kunjung selesai terkait RUU Perampasan Aset ini.

"Namun, juga masukan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cermati juga itu menjadi sangat penting," ujar Puan, Selasa (20/6/2023).

"Itu kan ada proses secara politik di antarfraksi, itu kan masih berjalan gitu loh. Sehingga mereka setelah bulat, baru sampai ke kami-kami pimpinan itu," kata Lodewijk ditemui terpisah.

PDI-P pesimistis

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan mengaku pesimistis RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa diselesaikan oleh DPR masa kepemimpinan Puan Maharani yang akan segera berakhir pada 2024 mendatang.

Sebab, sebentar lagi para anggota DPR pasti akan lebih banyak menghabiskan waktu di dapilnya masing-masing, mengingat Pemilu 2024 sudah dekat.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Mandek di DPR, Deputi KSP Tegaskan Pemerintah Siap Koordinasi

"Saya pribadi tidak terlalu optimis ya. Karena kalau kita lihat jadwal politik, bulan 8 (Agustus) DCS (daftar caleg sementara) sudah ditentukan. Tentu (anggota DPR) yang mau maju sudah lebih banyak di dapil daripada di Senayan sendiri," ujar Trimedya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

"Kalau dibacakan (di rapat paripurna), dibacakan. Bahwa ini akan bisa (selesai) di dalam masa jabatan ini saya pribadi pesimis melihat agenda-agenda politik sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, periode-periode sebelumnya. Begitu DCS sudah ditetapkan, ya sudah, DPR ini sepi," sambungnya.

Trimedya meyakini, pada Agustus 2023 nanti, para anggota DPR pasti sudah 'bertempur' ke dapilnya masing-masing.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Meski demikian, Trimedya memandang RUU Perampasan Aset tetap diperlukan. Hanya saja, kata dia, ada UU yang lebih penting, yakni mengenai penyimpanan aset barang sitaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com