Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan RUU Kesehatan Pro Nakes, Anggota DPR: Kita Bukan Belain Organisasinya

Kompas.com - 20/06/2023, 21:46 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan RUU Kesehatan bakal pro pada tenaga kesehatan (nakes).

Oleh karena itu, ia mengaku tak ambil pusing dengan berbagai organisasi profesi yang terus melakukan protes atas pembahasan baleid tersebut.

“Dokter tetap hidup, bidan tetap hidup, perawat tetap hidup. Enggak ada yang mati dengan ini undang-undang,” ujar Melki dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Ia lantas meminta pihak yang melakukan protes tak perlu menyudutkan DPR dan pemerintah dengan tudingan bahwa RUU tersebut berisi liberalisasi dunia kesehatan.

Baca juga: Ketua Panja Klaim RUU Kesehatan Sudah Akomodasi Kepentingan Nakes dan Masyarakat

Menurutnya, organisasi profesi yang tidak puas merasa bahwa kenyamanannya selama ini terganggu.

Sebab, selama ini DPR juga banyak mendengar bahwa nakes merasa dipersulit oleh organisasi profesi saat mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

“Ini DPR untuk bantu rakyat, bantu tenaga kesehatan yang teriak, mereka merasa dipaksa oleh pengurus-pengurus organisasi profesi bayar ini, bayar itu, ini faktanya,” kata Melki.

“Kita belain rakyat, belain nakes, bukan belain organisasinya,” ujarnya lagi.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kesehatan Disahkan dalam Rapat Paripurna

Terakhir, Melki menekankan bahwa DPR RI sudah dua kali mengundang organisasi profesi untuk mendapatkan masukan soal RUU Kesehatan.

“(Masukan) yang masuk akal kita masukin norma, yang enggak masuk akal ngapain kita terima, kan logikanya begitu,” kata Melki.

Untuk diketahui, RUU Kesehatan telah disepakati oleh Komisi IX DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna.

Hal itu disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat 1 yang berlangsung pada 19 Juni 2023.

Namun, pro kontra soal baleid itu masih terjadi. Terbaru, lima organisasi profesi mengancam bakal mogok kerja jika pembahasan RUU Kesehatan dilanjutkan.

Kelima organisasi profesi itu adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Baca juga: 5 Organisasi Profesi Bakal Ajukan Judicial Review jika RUU Kesehatan Disahkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com