JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, bukan hanya Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) saja yang memiliki keluhan terkait berakhirnya masa tugas pegawai honorer.
Azwar mengatakan, pihaknya masih mencari solusi untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
"Honorer ini kita akan tuntaskan terkait dengan jumlah honorer yang meningkat. 2018 kan sudah kita jelasin ya. Mestinya 2018 itu deadline. Terakhir tidak boleh lagi honorer. Ada honorer dikasih tenggat waktu lima tahun, jatuhnya 28 November," ujar Azwar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Kehilangan 7.000 Tenaga Honorer Jelang Pengawasan Kampanye, Bawaslu Surati Menpan-RB
Azwar menjelaskan, tenaga honorer yang tersisa sebenarnya hanya 400.000 orang. Namun, pada kenyataannya, ternyata ada 2,4 juta orang yang berstatus pegawai honorer.
Azwar mengatakan, Kemenpan-RB sedang melakukan pengkajian terkait penghapusan tenaga honorer.
"Jadi kita sedang exercise ya, termasuk di dalamnya Bawaslu. Mudah-mudahan nanti sebelum November sudah tuntas," tuturnya.
Maka dari itu, Azwar menegaskan, penyesuaian terhadap tenaga honorer bukan hanya dilakukan di Bawaslu, melainkan seluruh Indonesia.
Dia menyebut akan ada kebijakan mengenai nasib para tenaga honorer.
"Nanti akan ada kebijakan. Termasuk afirmasi kebijakan tidak boleh ada PHK massal. Dan kita mencarikan solusi jalan tengah. Tapi tidak ada pembengkakan anggaran," imbuh Azwar.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku telah mengirim surat kepada Menpan-RB terkait berakhirnya masa tugas sekitar 7.000 pegawai honorer Bawaslu pada 23 November 2023.
"Sampai sekarang belum ada balasan dari Menpan-RB," ujar Bagja kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Jumlah Tenaga Honorer Membengkak, Jokowi Minta Pemerintah Tak PHK Massal
Menurut Bagja, Bawaslu bertanya kepada Menpan-RB apakah pegawai honorer Bawaslu turut dihapus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Ia menambahkan, di setiap Bawaslu kabupaten/kota kemungkinan hanya tersisa 8-10 staf setelah 7.000 tenaga honorer itu tak lagi bertugas.
Padahal, masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai 28 November 2023 diprediksi marak politik uang.
Pasalnya, dengan waktu yang singkat, hanya 75 hari kampanye, para peserta pemilu dikhawatirkan tak punya cukup waktu untuk memperkenalkan diri dan program kepada masyarakat, sehingga memilih jalan pintas untuk mendulang suara.
Baca juga: Junimart Girsang Minta Menteri PAN-RB Sampaikan Seluruh Data Tenaga Honorer yang Terdaftar
Karena itu, kata Bagja, Bawaslu akan intens melakukan pengawasan praktik politik uang sejak masa kampanye dimulai, sehingga memerlukan banyak tenaga.
Namun, Bagja mengaku tak bisa sewenang-wenang memperpanjang masa jabatan para tenaga honorer itu.
"Kalau kami gunakan APBN (untuk memperpanjang tugas 7.000 pegawai honorer), nanti diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Ini apa dasar hukumnya, bisa kena (pidana) kami ini," ujar dia.
Bagja merasa, solusi pemerintah mengangkat pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum signifikan. Sejauh ini, kata dia, baru 130 pegawai honorer Bawaslu yang diangkat menjadi PPPK.
Oleh sebab itu, Bagja berharap agar ribuan pegawai honorer itu diperpanjang masa tugasnya, terlebih tak sedikit dari mereka yang telah mengabdi sejak 2018.
Sebagai informasi, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, diatur bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam kurun lima tahun sejak aturan itu diundangkan pada 28 November 2018.
Baca juga: 2 Tenaga Honorer PN Bondowoso Jalin Hubungan Terlarang sampai Hamil, Kini Menanti Sanksi
Dengan itu, tenggat pengangkatan PPPK adalah 28 November 2023. Ini menyebabkan para pegawai honorer atau pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) yang tidak diangkat menjadi PPPK berdasarkan tenggat tersebut otomatis berakhir masa tugasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.