Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idul Adha Pemerintah Beda dengan Muhammadiyah, DPR Minta ASN Profesional

Kompas.com - 18/06/2023, 20:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, meminta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku profesional menyusul perbedaan tanggal Idul Adha 2023 antara pemerintah Indonesia dengan pihak lain.

Pihak lain yang disebut Kahfi, beberapa di antaranya, adalah Arab Saudi dan ormas-ormas Islam di Indonesia.

"Kepada para ASN, mohon maaf, diminta kerja profesional, tidak perlu mengeluarkan pendapat yang menimbulkan perbedaan," kata Kahfi dalam jumpa pers penetapan hasil sidang isbat, Minggu (18/6/2023).

"Cukuplah sidang isbat ini menjadi pegangan kita semua," lanjut dia.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 29 Juni 2023, Beda dengan Muhammadiyah

Namun demikian, Kahfi mendorong Kementerian Agama agar selalu mengajak semua pihak, termasuk ormas-ormas Islam di Indonesia, untuk terus berdialog dan diskusi secara terbuka guna mencapai pemahaman bersama terkait perbedaan metode perhitungan yang berakibat perbedaan tanggal hari raya.

"Kita perlu saling mendengarkan, menghargai, dan mencari titik temu yang bisa menjadi dasar untuk waktu beribadah di masa-masa yang akan datang," ujar dia.

"Kami percaya keputusan yang diambil sidang isbat ini mencerminkan semangat kebersamaan dan persaudaraan umat Islam di Indonesia," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Selasa (20/6/2023).

Maka, Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Menko PMK soal Keputusan Presiden Terkait Libur Idul Adha 2023: Mudah-mudahan Diumumkan Senin

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi usai memimpin Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijah menyampaikan bahwa keputusan itu didasarkan dari hasil pantau hilal di 99 titik di seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat yang tertutup untuk umum.

Keputusan pemerintah ini berbeda dengan ormas Islam Muhammadiyah yang sebelumnya memastikan tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada Senin (19/6/2023), sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada Rabu (28/6/2023).

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan agar ada dua hari libur bila Hari Raya Idul Adha yang ditetapkan Muhammadiyah dan pemerintah berbeda.

Mu’ti mengusulkan agar pada Rabu (28/6/2023) juga menjadi hari libur nasional agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan shalat Id dengan tenang dan khusuk.

Baca juga: Pemerintah Sudah Bahas Usulan Muhammadiyah Soal Libur Idul Adha 2 Hari, Keputusan Tunggu Jokowi

Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari ketika warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan shalat Id.

“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu," kata Mu'ti.

Sementara itu, sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pemerintah masih mengkaji usulan untuk menetapkan libur dua hari saat Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, yakni pada Rabu (28/6/2023) dan Kamis (29/6/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com