Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi MK, Bawaslu Akan Fokus Awasi Politik Uang sejak Masa Kampanye

Kompas.com - 16/06/2023, 22:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespons positif peringatan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) guna menekan politik uang yang terjadi jelang pemilihan legislatif (pileg) dengan sistem proporsional daftar calon terbuka.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pengawasan politik uang di masa kampanye pada Pemilu 2024 memang lebih menantang.

Pasalnya, masa kampanye hanya 75 hari. Dengan waktu yang singkat, dikhawatirkan para peserta pemilu tak punya cukup waktu untuk memperkenalkan diri dan program ke masyarakat, sehingga memilih jalan pintas untuk mendulang suara dengan membeli suara.

"Masa 75 hari itu kan sudah di ujung (dekat ke hari pencoblosan). Peserta akan berlomba meyakinkan pemilih. Meyakinkan pemilih kan bisa dengan uang. Ini agak berbahaya," kata Bagja kepada wartawan di Jumat (16/6/2023).

Baca juga: MK Sebut Politik Uang Bisa Dikurangi dengan Penegakan Hukum hingga Pembubaran Parpol

Sebelumnya, pada Pemilu 2019, Bawaslu mengutamakan pengawasan politik uang pada masa tenang yang dijadwalkan selama 3 hari di antara berakhirnya masa kampanye dan hari pemungutan suara.

Ketika itu, politik uang memang rawan terjadi di masa tenang. Sebab, masa kampanye pada 2019 berlangsung 6 bulan 3 pekan.

Namun, mengingat kerawanan yang ia jelaskan di atas, Bawaslu sedang mempertimbangkan untuk menarik fokus pengawasan politik uang tak hanya di masa tenang, tetapi pada masa kampanye juga pada Pemilu 2024.

Karena itu, kata Bagja, Bawaslu akan intens melakukan pengawasan praktik politik uang sejak masa kampanye dimulai. Berbeda dengan Pemilu 2019, pengawasan politik uang diutamakan saat masa tenang karena masa kampanye cukup panjang, enam bulan tiga pekan.

Baca juga: Bukan Ubah Sistem Pemilu, Menurut MK, 3 Hal Ini Bisa Cegah Praktik Politik Uang

"Memang politik uang paling parah saat masa tenang biasanya karena orang meyakinkan (pemilih) di akhir-akhir jelang hari pencoblosan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan untuk penerapan pileg sistem proporsional daftar calon tertutup.

Sehingga, pileg yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca juga: Fahri Hamzah: Politik Uang Makin Liar jika KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye

Majelis hakim membantah dalil para pemohon yang menganggap bahwa pileg sistem proporsional daftar calon terbuka menyuburkan politik uang.

Menurut Mahkamah, sistem pileg bukan penyebab utama. Pileg sistem proporsional daftar calon tertutup juga sama besar peluangnya menyuburkan politik uang di kalangan elite untuk jual-beli kandidasi.

Dalam pertimbangan putusan nomor 114/PUU-XX/2022 itu, MK menilai, setidaknya ada 3 cara yang perlu dilakukan secara simultan untuk meminimalkan politik uang.


Salah satunya, penegakan hukum secara tegas, termasuk pembubaran partai politik.

Di sisi lain, untuk menegakkan hukum tersebut, calon anggota legislatif (caleg) yang terlibat politik uang harus dibatalkan kandidasinya dan dipidana.

Kedua, di luar penegakan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa politik uang dapat diminimalkan dengan adanya komitmen dari para peserta pemilu itu sendiri.

Ketiga, publik perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan menoleransi politik uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

Nasional
Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

Nasional
Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

Nasional
Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

Nasional
Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

Nasional
Soroti Permasalahan Konsumsi Jemaah Haji, Cak Imin Usulkan Pembentukan Pansus

Soroti Permasalahan Konsumsi Jemaah Haji, Cak Imin Usulkan Pembentukan Pansus

Nasional
KPK Kembali Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

KPK Kembali Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

Nasional
Angkasa Pura I dan II Merger, Ini Bandara Terbaik Menurut Pembaca Kompas.com

Angkasa Pura I dan II Merger, Ini Bandara Terbaik Menurut Pembaca Kompas.com

Nasional
6 Rekomendasi Glamping Terbaik di Indonesia untuk Liburan Makin Seru

6 Rekomendasi Glamping Terbaik di Indonesia untuk Liburan Makin Seru

Nasional
Sebulan Operasional Haji, 11,8 Juta Boks Katering Dinikmati Jemaah Indonesia

Sebulan Operasional Haji, 11,8 Juta Boks Katering Dinikmati Jemaah Indonesia

Nasional
Periksa Gus Muhdlor, KPK Dalami Penerimaan Uang untuk Kepentingan Politik

Periksa Gus Muhdlor, KPK Dalami Penerimaan Uang untuk Kepentingan Politik

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Kasus Harun Masiku Kelas Teri, tapi Efeknya Dahsyat!

Gaspol! Hari Ini: Kasus Harun Masiku Kelas Teri, tapi Efeknya Dahsyat!

Nasional
Panglima Agus Sebut Rumah Sakit Lapangan TNI yang Akan Dibangun di Gaza Bisa Tampung 100 Pasien

Panglima Agus Sebut Rumah Sakit Lapangan TNI yang Akan Dibangun di Gaza Bisa Tampung 100 Pasien

Nasional
TNI Siapkan Boeing dan Hercules untuk Angkut Korban Konflik Gaza ke Indonesia

TNI Siapkan Boeing dan Hercules untuk Angkut Korban Konflik Gaza ke Indonesia

Nasional
PDI-P Akan Gugat Praperadilan KPK usai Laporan ke Bareskrim Ditolak

PDI-P Akan Gugat Praperadilan KPK usai Laporan ke Bareskrim Ditolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com