"Ini sangat jelas indikasi dari dihapuskannya alokasi anggaran. Larinya ke mana kalau tidak memperluas privatisasi?" tutur Sri.
Lalu, RUU Kesehatan tidak cukup menjawab persoalan pelayanan kesehatan yang rentan korupsi dan berbagai bentuk fraud.
Sepanjang 2022, aparat penegak hukum sedikitnya telah menindak 27 kasus korupsi terkait kesehatan dengan kergian negara sekitar Rp 73,9 miliar.
Baca juga: Polemik RUU Kesehatan: Didemo Ribuan Tenaga Kesehatan dan Pembelaan Pemerintah
Kemudian, dia menilai, substansi RUU Kesehatan memuat berbagai kontradiksi. Artinya, penyusunan dan pembahasan RUU secara tergesa-gesa hanya akan membuang-buang sumberdaya negara yang sudah semakin terbatas.
Selanjutnya, tata kelola kesehatan yang disentralisasi oleh pemerintah pusat dapat mengurangi independensi di sektor kesehatan.
Salah satunya, usulan perluasan kewenangan pemerintah dalam ranah profesi kesehatan karena dominasi organisasi profesi itu disebut-sebut sebagai sumber masalah dari sistem kesehatan selama ini.
"Ironisnya dominasi profesi itu kemudian diambil alih oleh Menkes. Yang terjadi itu bukan menyelesaikan masalah tetapi hanya memindahkan masalah," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.