TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tidak semua kasus harus ditarik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam hal ini, Ramadhan merespons pihak keluarga anggota Polres Samosir Bripka Arfan Saragih (AS) yang mendesak agar Bareskrim menangani kasus kematian Bripka AS lantaran ada kejanggalan.
"Tidak semua kasus harus ditarik ke Mabes," ujar Ramadhan saat ditemui di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).
Ramadhan menjelaskan, kasus kematian Bripka AS masih ditangani Polda Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Keluarga Minta Kasus Kematian Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
Dia mengatakan, setiap kasus yang diambil alih oleh Mabes Polri pasti penuh dengan pertimbangan sebelum diputuskan.
"Nah sepanjang kasus itu masih bisa ditangani oleh jajaran, maka kasus itu tetap dijalani di jajaran," tutur dia.
Baca juga: Ketahuan Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar, Bripka AS Sudah Berniat Bunuh Diri sejak Desember 2022
Ramadhan pun meminta agar kasus kematian Bripka AS dibiarkan ditangani oleh Polda Sumut saja.
Namun, kata dia, apabila suatu saat nanti diperlukan turun tangannya Mabes Polri, maka mereka akan menariknya.
"Saat ini kasusnya biar berproses di sana dulu," imbuh Ramadhan.
Baca juga: Polda Sumut Pastikan Bripka AS Tewas karena Minum Sianida, Bukan Dibunuh atau Dipaksa Minum Racun
Sebelumnya, pihak keluarga anggota Polres Samosir Bripka Arfan Saragih (AS) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangani kasus kematian anaknya lantaran dinilai ada kejanggalan.
Adapun, Polda Sumatera Utara (Sumut) menyimpulkan bahwa Bripka AS tewas bunuh diri menenggak racun sianida.
Kuasa hukum korban, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya mendatangi Bareskrim untuk mewakili orangtua Bripka AS melaporkan dugaan pembunuhan terhadap anak kliennya.
Namun demikian, ternyata sudah ada laporan serupa yang telah dibuat istri Bripka AS di Polda Sumut, sehingga Kamaruddin meminta agar Bareskrim menarik dan menangani laporan itu.
"Malah kami minta LP (laporan polisi) yang di Sumatera Utara ini ditarik ke sini, kalau memang ada LP ini, kan ternyata ada kan," kata Kamaruddin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Kamaruddin menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat permohonan kepada sejumlah petinggi Polri.
"Jadi kami dalam waktu dekat akan bersurat ke Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Wasidik, kemudian Kadiv Propam untuk melengkapi laporan yang sudah ada itu," ucap Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan pihak keluarga merasa janggal atas kematian Bripka AS karena menemukan adanya luka-luka di tubuh jenazah.
Kamaruddin turut menunjukan sejumlah gambar terkait kejanggalan dari anak kliennya.
Selain itu, keluarga merasa kurang yakin jika Bripka AS bunuh diri. Sebab, Bripka AS bunuh diri tepat setelah dirinya berusaha untuk melunasi utangnya.
"(Kejanggalan) Banyak, ada benjolan kepala, di sini juga benjolan, ada juga di mukanya seperti kesiram sianida, dan sebagainya. Tapi yang menjadi janggal adalah kenapa sudah dibayar lunas kepada kapolres utang tersebut dan tahu-tahu ada pembunuhan," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.