JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 16 tahun oleh orang 11 orang termasuk kepala desa, guru, dan polisi.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, pihaknya menolak segala tindak kekerasan yang dilakukan terhadap anak.
“Kami dari jajaran KemenPPPA mengecam keras kasus pemerkosaan anak berusia 16 tahun yang diduga dilakukan oleh 11 orang dewasa di Sulawesi Tengah," kata Nahar dalam siaran pers, Rabu (31/5/2023).
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan anak di Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut.
Baca juga: Terbongkarnya Kasus Pemerkosaan Gadis 16 Tahun oleh 11 Pria di Sulteng
Menurutnya, dengan memberikan hukuman bagi para pelaku, negara membuktikan komitmen untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Kemudian, KemenPPPA meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menggunakan perspektif korban dalam menangani kasus, maupun dalam memberikan pendampingan pada korban.
Hal itu diperlukan untuk menghindari korban mengalami kekerasan kembali atau mengalami trauma yang berulang.
"Kami mendorong aparat penegak hukum setempat untuk mengusut kasus hingga tuntas agar para pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Nahar.
Baca juga: Polisi Diduga Perkosa Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Saat ini, KemenPPPA melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulteng melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulteng.
Hal ini untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, dan penanganan kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
Dari hasil koordinasi dengan UPTD PPA Sulteng, korban telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik pasca kekerasan seksual terjadi.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan kesehatan, korban mengalami gangguan reproduksi sehingga perlu mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Sedangkan untuk pemeriksaan psikologis belum dapat dilaksanakan karena korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
Baca juga: Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng Diperkosa 11 Pria Termasuk Polisi, Guru, dan Kades
KemenPPPA, kata Nahar, melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengawal pendampingan dan pemulihan kesehatan korban, baik kesehatan fisik maupun psikisnya.
"Selain itu, kami juga akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar korban benar-benar mendapatkan keadilan dan dapat melanjutkan kehidupannya tanpa rasa takut,” kata Nahar.
Sebagai informasi, saat ini Polres Parigi Moutong telah menetapkan 10 tersangka dari 11 terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap korban, dan lima di antaranya sudah ditahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.