JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap enam tersangka pelaku tawuran di Gang Mayong, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur.
Tiga dari enam pelaku yang ditangkap itu dijerat pasal penganiayaan berat karena menyebabkan korbannya terluka.
"Tiga pelaku merupakan tersangka yang melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis celurit," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Enam Orang yang Terlibat Tawuran Dua Hari Berturut-turut di Gang Mayong Jatinegara
Ia menuturkan, mereka terlibat dalam penganiayaan secara langsung terhadap dua orang korban.
Saat ini, dua korban tawuran Gang Mayong sedang dirawat di RS Persahabatan karena mengalami luka berat.
Sementara tiga pelaku lainnya ditangkap berkaitan dengan kasus perusakan terhadap barang, dalam hal ini sepeda motor.
"Dan juga perusakan terhadap sangkar burung di RW 07, beserta dengan peralatan kantor RW," terang Leo.
Baca juga: Miris, Lansia yang Coba Lerai Tawuran Pemuda di Bekasi Malah Dibacok dan Terluka
Ia menambahkan, keenam pelaku berasal dari RT dan RW yang berbeda.
"Enam tersangka tersebut adalah warga Cipinang Besar Utara, tetapi dari RT dan RW yang berbeda," ungkap
Namun, ia enggan menyebutkan lebih rinci terkait identitas enam tersangka itu karena kasus masih berjalan.
Meski enam orang sudah ditangkap, Leo tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
Tawuran dua hari berturut-turut
Adapun tawuran di Kelurahan Cipinang Besar Utara itu terjadi di RW 07 dan RW 08 pada akhir pekan lalu.
Aksi tawuran pertama antara RW 07 dan RW 08 terjadi pada Sabtu 20 Mei pukul 15.45 WIB.
"Dari RW 07 Mayong, mereka menyerang ke RW 08, sehingga menyebabkan dua orang terluka akibat senjata tajam, dan perusakan terhadap kendaraan roda empat da roda dua," jelas Leo di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (24/5/2023).
Kemudian, tawuran berlanjut pada Minggu pukul 16.00 WIB, dan menyebabkan terbakarnya kendaraan roda dua.
Setelah penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan seseorang berinisial R.
Guna mengantisipasi aksi tawuran berlanjut, pihak kepolisian masih melakukan pengamanan di Gang Mayong selama 24 jam sejak Minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.