Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bukhori Yusuf Bantah Kliennya Lakukan KDRT ke Mantan Istri Siri

Kompas.com - 26/05/2023, 14:46 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf (BY) menepis kliennya disebut telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istri sirinya, MY (34).

Ketua tim kuasa hukum Bukhori, Achmad Michdan menekankan, Bukhori tidak melakukan kekerasan kepada MY.

"Yang pertama bukan merupakan KDRT. Itu tidak benar. Itu yang disampaikan. Poinnya yang agak khusus," ujar Achmad dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Achmad menjelaskan, tindakan MY yang melaporkan Bukhori ke polisi hingga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah terlalu jauh.

Baca juga: 5 Fakta Bukhori Yusuf, Anggota DPR yang Dilaporkan karena Dugaan KDRT

Dia mengklaim, dalam pengusutan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana oleh Bukhori.

"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT), sehingga menafikkan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT, dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," tuturnya.

Bahkan, ia menilai, perbuatan pihak MY justru menyakiti istri sah Bukhori dan kedua anak perempuannya.

Achmad menuding pihak MY telah melakukan fitnah yang menciptakan tafsir liar di tengah masyarakat.

Lalu, Achmad menduga ada unsur politis di balik pelaporan MY terhadap Bukhori ini.

Baca juga: MKD Tak Bisa Lanjutkan Laporan KDRT Istri Bukhori Yusuf: Sudah Mundur dari Partai

"Kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis, mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," jelas Achmad.

Sementara itu, Achmad membeberkan MY merupakan seorang pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Maka dari itu, atas pertimbangan tersebut, Achmad meminta masyarakat dan aparat untuk mempertimbangkan keakuratan informasi dari MY.

Meski demikian, Achmad tidak menampik telah terjadi pertengkaran dalam hubungan rumah tangga Bukhori dan MY.

Hanya saja, pertengkaran itu tidak sampai ke level penganiayaan.

Baca juga: Kasus KDRT Anggota DPR Bukhori Yusuf Dilimpahkan ke Bareskrim

Adapun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menangani kasus dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan anggota Bukhori Yusuf terhadap mantan istri keduanya, MY.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polrestabes Bandung ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Bareskrim Polri.

"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).

"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com