Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kembali Tidak Terima Uji Materi KUHP Baru

Kompas.com - 26/05/2023, 12:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima uji materi yang dilayangkan atas Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan alasan bahwa beleid itu belum berlaku efektif.

"Unsur syarat adanya anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang dan unsur adanya hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian konstitusional para pemohon akibat berlakunya norma undang-undang ini belum terpenuhi karena belum berlakunya undang-undang yang bersangkutan," ujar hakim konstitusi Suhartoyo membacakan bagian pertimbangan putusan nomor 36/PUU-XXI/2023, Kamis (25/5/2023).

"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil para pemohon merupakan dalil yang terlalu dini (prematur),” katanya lagi.

Suhartoyo mengatakan, pertimbangan ini sudah menjadi sikap MK yang juga telah diungkapkan dalam putusan perkara serupa sebelumnya, di antaranya Putusan MK Nomor 1/PUU-XXI/2023, Nomor 7/PUU-XXI/2023, dan Nomor 10/PUU-XXI/2023 pada 28 Februari 2023 lalu.

Baca juga: Uji Materi KUHP Baru soal Pidana Mati, Lambang Negara, dan Unjuk Rasa Kandas di MK

Dalam perkara ini, permohonan diajukan pada 28 Maret 2023 dan diregistrasi kepaniteraan pada 3 April 2023, serta perbaikan permohonannnya diterima pada 26 April 2023.

Sementara itu, berdasarkan Ketentuan Penutup pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, disebutkan bahwa beleid ini berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan kata lain, KUHP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung yang menguji Pasal 237 huruf c, Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 256 KUHP.

Pemohon menyebutkan Pasal 237 huruf c KUHP tentang penghinaan lambang negara serupa dengan Pasal 57 huruf d KUHP yang pernah dibatalkan MK karena bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga: Jubir MK Sebut Firli Bahuri dkk Menjabat 5 Tahun Sesuai Putusan MK

Mahkamah menilai dengan memasukkan kembali pasal tersebut, pemerintah menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.

Sementara itu, Pasal 100 KUHP baru berkaitan dengan pidana mati dengan pencobaan 10 tahun.

Kemudian, Pasal 256 mengatur mengenai sanksi pidana bagi orang yang hendak melakukan unjuk rasa maupun demonstrasi tanpa izin.

Dalam sidang perdana sebelumnya, para hakim konstitusi telah mengingatkan bahwa dalil kerugian pemohon hanya dapat dianggap ada jika norma yang diuji sudah berlaku.

Hakim konstitusi juga meminta para pemohon memikirkan ulang terkait petitum pemohon yang meminta agar tiga pasal yang diuji tak berkekuatan hukum mengikat, karena KUHP baru berlaku pada 2026.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap Jokowi Pernah Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus dari KUHP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com