Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Karhutla Saat El Nino, Pemda Diminta Dorong Pembentukan Relawan Pemadam

Kompas.com - 23/05/2023, 12:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para gubernur memfasilitasi pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) agar mendorong dibentuknya Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) sebagai antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) jelang musim kemarau dan fenomena El Nino.

Hal itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2023 yang diteken Tito pada 17 Mei 2023.

"Khusus kepada bupati/wali kota untuk membentuk Redkar sampai ke tingkat desa/kelurahan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran," ujar Tito dalam instruksinya.

Baca juga: Waspada El Nino, Mendagri Minta Pemda Siaga Karhutla dan Pastikan Anggaran Cukup

Ia juga meminta pemda meningkatkan koordinasi dengan TNI dan Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pemda juga diminta melibatkan akademisi, kalangan bisnis, komunitas, dan media massa dalam upaya pencegahan, tanggap darurat dan penegakan hukum serta penanganan pascabencana karhutla.

Tito menyebutkan beberapa hal yang perlu dilakukan dalam kerja sama lintas sektor itu.

"Patroli pencegahan, penyuluhan, sosialisasi, dan kampanye melarang membuka lahan dengan cara membakar, pemberdayaan masyarakat pada daerah rawan karhutla untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan bencana," kata dia.

"Monitoring perkembangan curah hujan, tingkat kekeringan, mewaspadai puncak musim kemarau, serta kondisi lain yang dapat menyebabkan terjadinya bencana karhutla," tambah Tito.

Baca juga: Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Perhatikan Kenaikan Harga Komoditas Pangan

Tito melanjutkan, kerja sama ini juga diharapkan bisa mengaktifkan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi pemantauan titik api melalui satelit dan pemeriksaan lapangan serta untuk pengajuan Surat Permohonan Pelaksanaan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) kepada Kementerian/Lembaga terkait berdasarkan status siaga dan/atau tanggap darurat bencana karhutla yang telah ditetapkan.

Pemda pun diminta menggelar geladi kesiapsiagaan, menyusun rencana kontinjensi bencana karhutla melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, serta membuat peraturan untuk penanganan karhutla.

"Pastikan tersedianya alokasi APBD provinsi dan kabupaten/kota secara optimal untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana karhutla melalui program pada BPBD provinsi dan kabupaten/kota serta perangkat daerah lainnya," tulis Tito.

"Dalam hal anggaran untuk keadaan darurat bencana karhutla belum tersedia dan/atau tidak cukup tersedia, dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan," ia menambahkan.

Antisipasi El Nino

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau tahun 2023 akan tiba lebih awal dari sebelumnya.

Selain itu, curah hujan yang turun selama musim kemarau diprediksi akan normal hingga lebih kering dibandingkan biasanya. Puncak kemarau 2023 diprediksi terjadi pada Agustus 2023, ungkap Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Dwikorita menjelaskan, wilayah yang akan mengalami musim kemarau lebih awal pada bulan April mendatang meliputi Bali, NTB, NTT, sebagian besar Jawa Timur.

Baca juga: Perkiraan Cuaca Minggu 7 Mei 2023, BMKG: Siang hingga Malam Hampir Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com