Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M. Ikhsan Tualeka
Pegiat Perubahan Sosial

Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com - Instagram: @ikhsan_tualeka

Antara Korupsi Politik dan Politisasi Korupsi

Kompas.com - 20/05/2023, 11:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA hari lalu, diberitakan dan vial, seorang menteri yang juga sekretaris jenderal salah satu partai politik (parpol) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Tentu saja, penetapan tersangka seorang menteri dan pimpinan parpol dalam kasus korupsi bukan perkara baru, sering terjadi, bahkan ada yang sudah keluar penjara dan eksis lagi di politik.

Namun untuk kasus terakhir ini, mungkin juga karena tahun politik jelang pemilihan umum (pemilu) legislatif dan eksekutif, desas-desus atau rumor politik pun mengiringi. Ada yang menganggap motif politik turut melatari penanganan kasus itu.

Rumor politik memang kerap sulit untuk dibuktikan, meski kemungkinan ke arah itu bisa jadi adalah fakta, atau kemudian menjadi kesimpulan publik.

Belajar dari pelaksanaan pemilu secara langsung, legislatif maupun eksekutif, isu korupsi memang selalu mengemuka dan menyita perhatian publik. Ada dua persoalan mendasar terkait korupsi jelang perhelatan politik elektoral.

Pertama, korupsi politik, yaitu korupsi yang dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasan politik. Korupsi model ini seringkali dilakukan demi memuluskan kepentingan politik dari pejabat publik yang melakukan tindakan koruptif itu.

Kedua, politisasi korupsi, yakni upaya mempolitisasi kasus korupsi melalui propaganda atau kampanye negatif (negative campaign) dan kampanye hitam (black campaign) untuk menggembosi atau menurunkan citra dan elektoral kandidat, aktor atau entitas politik tertentu jelang election.

Korupsi politik

Sudah menjadi konsekuensi logis, pemilu secara langsung membutuhkan ongkos politik (cost politic) yang besar. Tak ayal kemudian berbagai cara mesti dilakukan guna menambah modal jika ingin ikut berkontestasi dalam pemilu.

Demi menambah modal politik, korupsi sering menjadi jalan pintas sejumlah pejabat publik yang akan ikut dalam politik elektoral, legislatif-eksekutif, pusat dan daerah. Setidaknya ada tiga modus korupsi politik yang sering dipakai oleh pejabat publik.

Pertama, modus penyalahgunaan kewenangan. Dengan sejumlah kewenangan yang dimiliki, kekuasaan politik digunakan oleh pejabat publik berlatar belakang politik atau political officials untuk mendulang pundi-pundi dan kekayaan.

Hasil dari itu, di antaranya juga digunakan untuk memaksimalkan agenda pencitraan politik diri maupun entitas politiknya lewat belanja iklan di media massa, memasang baliho, membayar buzzer, influencer dan sebagainya.

Sebagian dana ditengarai juga disetor kepada parpol yang menaungi atau memiliki afiliasi dengan political officials itu. Menjadi semacam kompensasi atas jabatan politik yang didapat.

Caranya, menerima gratifikasi dari perizinan yang disetujui serta penyimpangan administratif lainnya, mark up proyek, memenangkan tender untuk kolega, hingga kongkalikong dengan legislatif mengakomodasi klausula dalam undang-undang atau peraturan daerah yang menguntungkan konglomerasi.

Kedua, modus menjadikan birokrasi sebagai mesin uang. Modus ini dilakukan oleh political officials yang memang membutuhkan banyak dana untuk aktivitas politik jelang pemilu, terutama oleh calon eksekutif dan legislatif petahana, termasuk pejabat birokrasi.

Seringkali untuk dapat mendanai aktivitas politik, mereka menempuh cara-cara konspiratif. Antara lain dengan menempatkan orang-orang kepercayaan mereka pada posisi strategis di birokrasi guna memengaruhi perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.

Dengan begitu orang kepercayaannya di birokrasi bisa cawe-cawe mengutak-atik proporsi anggaran, baik untuk dana bantuan sosial, maupun untuk mendapat persentase atau fee dari realisasi anggaran. Mereka akhirnya mendapat dana besar dari hasil konspirasi.

Akibat dari birokrasi patrimonial yang demikian, hampir seluruh strata birokrasi dipaksa mengumpulkan uang untuk membayar ‘upeti’.

Sehingga aparat birokrasi kemudian terpaksa mencari pendapatan di luar biaya resmi, menarik sogokan, meminta komisi, mark up anggaran dan tindakan koruptif lainnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com