Adapun untuk mendapatkan PMT, ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 6 kali.
Pada pemeriksaan pertama, fasilitas pelayanan kesehatan akan melakukan screening atas status gizi ibu hamil tersebut.
Jika berstatus gizi kurang dan ditemukan kurang energi kronis, akan mendapatkan PMT. Status gizi kurang pada ibu hamil ditandai dengan lingkar lengan di bawah 23,5 sentimeter, dan/atau IMT/BMI sebelum kehamilan di bawah 18,5 sentimeter.
Baca juga: Pj Sekda Sulsel Sebut Sinergi Antarpihak Bantu Turunkan Stunting
Sementara itu, pada balita, semua balita harus datang terlebih dahulu ke pos pelayanan terpadu (posyandu) sebulan sekali untuk ditimbang dan diukur tingginya.
Dari penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan, petugas posyandu akan mengetahui status gizi balita tersebut.
"Begitu di posyandu ditemukan, maka akan dikirim ke puskesmas dulu. Karena kadang-kadang balita yang enggak naik berat badannya ini ada penyakitnya. Jadi naik ke puskesmas dulu untuk cek. Jadi penyakit lain bisa diobati, masalah gizinya bisa diperbaiki dengan makanan tambahan," kata Maria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.