Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa Johnny G Plate Soal Kerugian Rp 8 T di Kasus Bakti Kominfo

Kompas.com - 17/05/2023, 10:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menghadiri pemeriksaan ketiga di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan ini dilakukan guna mengklarifikasi adanya dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kominfo.

"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang kerugiannya sangat fantastik sekitar Rp 8 triliun lebih ya," ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Hari Ini, Menkominfo Johnny G Plate Dipanggil Ketiga Kalinya ke Kejagung

Melansir dari Kompas.id, kerugian negara dalam perkara ini mencakup biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, penggelembungan harga, dan pembayaran menara BTS yang belum terbangun. 

Proses perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan melalui audit, analisis, klarifikasi kepada pihak terkait, observasi fisik bersama tim ahli, serta mempelajari sejumlah pendapat ahli.

Dalam kasus tersebut, anggaran untuk proyek pembangunan menara BTS 4G telah dicairkan 100 persen. Namun, fakta di lapangan, masih banyak yang belum tuntas dibangun.

Baca juga: Dua Menteri Nasdem Daftar Jadi Caleg, Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G Plate

Diperiksa sebagai saksi

Dalam pemeriksaan kali ini, Ketut menambahkan, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tu masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Ia menuturkan, pemeriksaan dilakukan guna mengonfirmasi sejumlah temuan yang telah ditemukan penyidik di dalam rangkaian pemeriksaan sebelumnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada sejumlah saksi yang telah diperiksa, antara lain Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba (MT), Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, serta beberapa pihak lain dari kementerian dan swasta.

Baca juga: Ditanya soal Kasus BTS 4G, Menkominfo Johnny Plate Bungkam, Ajudannya Tarik Wartawan

Di sisi lain, Ketut menambahkan, penyidik juga akan mendalami ihwal adanya dugaan kelalaian Plate terkait adanya kerugian negara di instansi kementerian yang dipimpinnya.

"Semua pasti kita klarifikasi, mengenai ada aliran dana dan sebagainya pasti kita klarifikasi hari ini," tuturnya.

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mencapai Rp 8.032.084.133.795.

Ketut pun menyebut pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi lainnya, termasuk para tersangka dalam kasus itu.

Baca juga: Suara Jokowi-Maruf Amin soal Menkominfo Johnny Plate Terseret Korupsi

Menurutnya, adik Menkominfo, Gregorius Alex Plate (GAP) juga kemungkinan diperiksa kembali.

"Kapasitasnya hari ini baru sebagai saksi, apakah nanti ke depan seperti apa kita lihat hasil pemeriksaan hari ini," ucapnya.

Lima tersangka

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak 2 kali pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.

Sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Baca juga: Menanti Nasib Menkominfo Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com