JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berjalan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sudah 2 kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Kejaksaan Agung yang langsung menangani kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Johnny yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem pertama kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung dalam kasus itu pada 14 Februari 2023.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Tinggalkan Kejagung Usai Diperiksa 6 Jam untuk Kasus BTS 4G Bakti
Lantas pemeriksaan kedua sebagai saksi digelar pada 15 Maret 2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, sebelumnya mengatakan jajarannya akan mendalami berbagai hal terhadap Johnny G Plate, termasuk soal fasilitas yang dinikmati adiknya, Gregorius Alex Plate.
Menurut penyidikan Kejagung, Alex menerima uang sekitar Rp 534.000.000 dari anggaran BAKTI.
"Tentunya nanti kami lihat setelah ekspose. Setelah kami gelar perkara. Tetapi yang jelas itu dana dari BAKTI (Kominfo). Apakah terkait proyek ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Diperiksa Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Bawa Dokumen Terkait Anggaran Proyek BTS
Kuntadi enggan menjawab pertanyaan apakah Menkominfo Johnny G. Plate mengetahui aliran dana BAKTI ke adiknya.
"Terkait dengan materi (pemeriksaan) kami tidak dapat menyampaikan. Tetapi apa dan bagaimananya itu jadi materi kami untuk gelar perkara," ujarnya.
Kuntadi mengatakan,Alex sudah mengembalikan uang itu kepada penyidik Jampidsus Kejagung.
"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi.
Baca juga: Kejagung Kirim Tim Cek Realisasi Pengadaan BTS 4G Kominfo ke Beberapa Daerah
Dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, kata Kuntadi, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai Rp 10.149.363.250.
Menurut Kuntadi, jumlah uang tersebut di luar dari sejumlah barang yang telah disita dalam kasus tersebut yang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah.
Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Baca juga: Kejagung Sebut Uang Rp 534 Juta yang Diterima Adik Johnny G Plate dari Dana Bakti Kominfo
Sedangkan status hukum Alex dan Johnny sampai saat ini masih sebatas saksi.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut memberikan tanggapan terkait pemeriksaan terhadap Johnny.
Menurut Presiden menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Ya kita hormati. Semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati kepada siapa pun," kata Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Kejagung Segera Gelar Perkara untuk Tentukan Status Johnny G Plate
Secara terpisah, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan para pejabat negara supaya berhati-hati dan tidak tersandung masalah hukum.
Imbauan ini ia sampaikan merespons pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung, dan dilaporkannya Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward "Eddy" Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya supaya semua pejabat-pejabat hati-hatilah ya, sebab sekarang mulai ada pemeriksaan-pemeriksaan, saya kira itu," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Jombang, Rabu (15/3/2023).
Ma'ruf tidak mau banyak mengomentari kasus hukum yang diduga melibatkan Plate dan Eddy.
Baca juga: Adik Menkominfo Johnny G Plate Kembalikan Uang Rp 534 Juta Terkait Kasus BTS 4G BAKTI
Ia pun mempersilakan aparat penegak hukum untuk memprosesnya. Ia menegaskan, bila dua anggota kabinet itu bersih, tidak perlu ada hal yang dipersoalkan.
"Yang penting kalau dia clean tentu tidak akan menjadi persoalan, kecuali memang ada tersangkut itu, itu saya kira proses yang biasa berjalan," kata Ma'ruf.
(Penulis : Ardito Ramadhan, Dian Erika Nugraheny | Editor : Icha Rastika, Novianti Setuningsih)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.