Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, Mauli Eks DPRD Jambi Diduga Terima Suap Rp 200 Juta

Kompas.com - 16/05/2023, 18:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks anggota DPRD Jambi, Mauli (MU), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/5/2023).

Dia diduga menerima suap senilai Rp 200 juta untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dalam kasus "uang ketok palu" yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.

"Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp 200 juta, selanjutnya RAPBD 2017-2018 disahkan," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Terima Uang Ketok Palu Zumi Zola Rp 200 Juta, KPK Kembali Tahan 1 Eks Anggota DPRD Jambi

Dalam RAPBD Jambi 2017-2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Agar RAPBD disetujui, beberapa anggota DPRD Jambi kala itu, termasuk MU, meminta sejumlah uang dengan istilah "uang ketok palu".

Zumi Zola kemudian meminta orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.

Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp 1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka MU dan kawan-kawan.

Pembagian uang "ketok palu" disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta-Rp 400 juta per anggota. 

Baca juga: Jokowi Sebut dari 1.000 Kilometer Jalan di Jambi, 250 Km di Antaranya Rusak

"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka MU dan kawan-kawan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin," tutur Asep.

Mauli ditahan

KPK menahan Mauli dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 16 Mel 2023 sampai dengan 4 Juni 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penahanan ini merupakan lanjutan dari penahanan puluhan eks anggota DPRD Jambi. KPK sebelumnya telah menahan lima eks anggota DPRD Jambi.

Baca juga: Jokowi Lintasi dan Cek Jalan Rusak Saat Kunker di Jambi

Diketahui dalam kasus suap Zumi Zola, KPK telah menetapkan 24 orang tersangka dan membawanya ke persidangan. Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2014-2019 sebagai tersangka.

Sebanyak 16 di antaranya telah ditahan, termasuk MU. Hingga saat ini, masih ada 12 anggota DPRD lainnya yang belum ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com