Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Gelora Daftarkan 481 Bacaleg ke KPU

Kompas.com - 14/05/2023, 19:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gelora menjadi partai politik pertama yang tidak memanfaatkan kuota maksimal kursi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tersedia di Pemilu 2024.

Sebelum Partai Gelora, terdapat 14 partai politik datang ke KPU untuk mendaftarkan bacalegnya. Seluruh partai tersebut memanfaatkan kuota maksimal 580 bacaleg DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).

"Untuk calon anggota DPR RI, kami malam ini mendaftarkan 481 orang calon dari 580 kursi tersedia. Ini secara persentase 83 persen," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gelora, Mahfudz Siddiq, setelah menyerahkan dokumen pendaftaran bacaleg ke KPU RI, Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Daftarkan Bacaleg Demokrat ke KPU, AHY dan Ibas Nyanyikan Lagu Koyo Jogja Istimewa

Sementara itu, pada Pileg DPRD tingkat provinsi, Gelora mendaftarkan 1.926 bacaleg dari 2.372 kursi yang tersedia di seluruh provinsi, atau setara 81 persen.

Pada Pileg DPRD kabupaten/kota, Gelora tidak memanfaatkan 4.175 kursi yang ada. Mereka hanya mendaftarkan 15.287 dari 19.462 kursi, pada 502 dari 508 DPRD kabupaten/kota yang ada.

Kendati jadi parpol pertama yang tidak memenuhi kuota maksimal, yang mana memang diperbolehkan secara aturan, Mahfudz merasa puas dengan angka ini.

"Ini yang membuat kami cukup yakin sebagai partai baru pada pemilu pertama ini mendapatkan sambutan dan dukungan yang cukup baik di masyarakat," ujar dia.

"Saya pernah ada di partai lain dan dalam pemilu pertama yang saya ikuti sebagai partai baru, kami hanya bisa mengajukan calon di bawah angka 70 persen. Jadi ini satu hal yang menurut kami cukup membanggakan," ungkap dia.

Baca juga: Diiringi Rampak Gendang, AHY Bakal Daftarkan Bacaleg Demokrat ke KPU Siang Ini

Menurutnya, Gelora sejak awal memang menerapkan strategi yang efektif. Kecukupan jumlah bacaleg diserahkan kepada pimpinan wilayah.

Jika jumlah bacaleg yang ada dirasa cukup untuk meraih kursi di parlemen, walaupun tak memanfaatkan kuota maksimal, hal itu tidak menjadi masalah.

Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, Mahfudz mengeklaim banyak orang yang sebelumnya berminat mendaftar sebagai bacaleg Gelora memutuskan mundur, karena khawatir Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan pemilu sistem proporsional daftar calon tertutup.

Dengan sistem ini, maka pemilih tidak mencoblos daftar nama caleg di surat suara.

Di sisi lain, Mahfudz mengeklaim keterwakilan bacaleg perempuan sudah melebih persyaratan UU Pemilu sebesar 30 persen, dengan adanya 42 persen bacaleg perempuan yang didaftarkan ke KPU.

Baca juga: Diiringi Rampak Gendang, AHY Bakal Daftarkan Bacaleg Demokrat ke KPU Siang Ini

Ia optimistis partainya bisa berkompetisi dengan partai-partai politik lain yang mengajukan bacaleg dengan jumlah maksimal.

"Target kami, Partai Gelora Indonesia pada 2024 berhasil mengirimkan wakil-wakilnya ke Senayan, dan itu hanya bisa jika lolos ambang batas parliamentary threshold 4 persen. Jadi kalau ditanya berapa target Gelora di Pemilu 2024, adalah melampaui parliamentary threshold," kata Mahfudz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Nasional
Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Nasional
Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com