“Sesuai peraturan Dewan Pers, jika ada konflik pemberitaan yang didistribusikan di media sosial, itu masuk dalam wilayah mediasi dan penyelesaiannya oleh Dewan Pers," kata Ninik.
Jadi, jika ada pemberitaan oleh perusahaan pers dan didistribusikan ke media sosial dan kemudian menjadi konflik oleh pihak ketiga, kata Ninik, silahkan datang ke Dewan Pers untuk mediasi.
"Jangan ada penyelesaian dengan cara cara meminta pembayaran sejumlah uang dan sebagainya jika itu konflik pemberitaan, penyelesaiannya adalah dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ninik.
Senada dengan Ketua Dewan Pers, Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad menilai, kasus ini harus menjadi perhatian dan perlu ada upaya bersama dari para pemangku kepentingan Pers Indonesia agar hal serupa tidak terjadi.
“Harus ada antisipasi agar tidak mengusik kebebasan pers di Tanah Air,”ujar Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.