Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/05/2023, 19:50 WIB
Amir Sodikin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan LBH Pers, menyerukan agar praktik gugatan klaim hak cipta dari pihak ketiga terhadap materi video maupun visual lainnya milik lembaga publik yang digunakan media massa, agar tidak terulang dan menjadi kebiasaan di Indonesia. 

Lembaga publik harus memastikan materi visual yang dipakai untuk kepentingan publik dipastikan aman dari sisi hak cipta. Agar kelak jika digunakan oleh media massa, tak ada gugatan dari pihak ketiga di kemudian hari. 

Desakan AJI Indonesia dan LBH Pers tersebut terkait dengan kunjungan Redaksi KompasTV ke Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Jakarta pada Rabu (9/5/2023).

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, dan Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, dalam siaran pers bersama yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/5/2023), memaparkan, kunjungan KompasTV tersebut terkait persoalan yang sedang dihadapi oleh KompasTV dan Kompas.com

Pemimpin Redaksi KompasTV, Rosianna Silalahi, dalam kesempatan kunjungan ke Sekretariat AJI Indonesia saat itu menyampaikan, KompasTV dan Kompas.com menerima dua tuntutan klaim hak cipta video Youtube (YouTube copyright strike) oleh seorang youtuber (content creator). 

Baca juga: Polres Depok Terima 6 Laporan Penipuan Modus Like dan Subscribe Akun di YouTube

Dalam aturan yang sangat ditakuti di dunia Youtube, jika sebuah kanal mendapatkan YouTube copyright strike hingga tiga kali, maka pihak Youtube akan menutup kanal dan menghapus seluruh video di kanal tersebut, termasuk kanal resmi sebuah media massa.

Dalam siaran pers bersama dari AJI Indonesia dan LBH Pers tersebut disebutkan, tuntutan itu terjadi setelah kedua media tersebut mengunggah pemberitaan tentang utang KCIC yang membengkak Rp 8,5 triliun. Materi visual berita diambil dari akun Youtube resmi PT KCIC.

Sebagai tambahan informasi, untuk kepentingan editoria, media massa berhak menayangkan materi resmi yang bersifat publik dari sebuah lembaga yang berurusan dengan kepentingan publik. PT KCIC adalah sebuah konsorsium antarnegara yang mengurusi transportasi berkaitan dengan kepentingan publik.  

Namun, kemudian seorang youtuber melalui pengacaranya, mengajukan YouTube copyright strike dan secara bersamaan meminta KompasTV membayar klaim hak cipta atas seluruh video yang dipakai, yang jika ditotal mencapai Rp 1,3 miliar. Menurut KompasTV, tuntutan klaim ini diketahui PT KCIC.

Padahal visual dari PT KCIC yang dipersoalkan youtuber tersebut pernah digunakan membuat berita tentang proyek kereta api cepat, dan diputar di sela perhelatan G20 pada bulan November 2022. Saat itu, penggunaan materi visual KCIC tidak dipersoalkan.

Baca juga: Penipuan Modus Like dan Subscribe Akun YouTube, Polisi: Pelaku Diduga Sindikat

Melihat kasus ini, AJI Indonesia dan LBH Pers menilai tuntutan klaim hak cipta video Youtube (YouTube copyright strike) merupakan upaya untuk membungkam kerja-kerja media massa, terutama dalam kasus ini Kompas TV dan Kompas.com.

"Sebab, konten video dari youtube yang kemudian dipublikasikan di kanal PT KCIC, merupakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik sehingga harus diketahui oleh publik," demikian keterangan dalam siaran pers tersebut. 

PT KCIC merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd.

Proyek dari perusahaan ini yaitu Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah Indonesia. Artinya, publik berhak untuk tahu tentang perkembangan yang terjadi di PT KCIC.

"Di sisi lain, KompasTV dan Kompas.com yang menjadi bagian dari pers nasional memiliki fungsi kontrol sosial sehingga berkewajiban untuk mengawasi penggunaan uang publik di PT KCIC," demikian penekanan dari Sasmito dan Ade Wahyudin.

Baca juga: KCIC Yakin Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bakal Dongkrak Perekonomian dan Pariwisata seperti di China

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PKB Ingin 'Disiplinkan' Menag Gara-gara Ucapannya, Gus Yaqut: Ya Monggo

PKB Ingin "Disiplinkan" Menag Gara-gara Ucapannya, Gus Yaqut: Ya Monggo

Nasional
Kunjungi Galangan Kapal Selam di Jerman, KSAL: Kami Ajukan ke Kemenhan Mana yang Cocok

Kunjungi Galangan Kapal Selam di Jerman, KSAL: Kami Ajukan ke Kemenhan Mana yang Cocok

Nasional
MK Tak Masalah Proses Penetapan UU Ciptaker Tak Selaras UUD 1945

MK Tak Masalah Proses Penetapan UU Ciptaker Tak Selaras UUD 1945

Nasional
Momen Ganjar, Moeldoko, dan Hary Tanoe Satu Panggung Rayakan HUT PSMTI

Momen Ganjar, Moeldoko, dan Hary Tanoe Satu Panggung Rayakan HUT PSMTI

Nasional
Saksi Sebut Beri Rp 100 Juta ke Perusahaan Rafael Alun untuk Pendampingan Pajak

Saksi Sebut Beri Rp 100 Juta ke Perusahaan Rafael Alun untuk Pendampingan Pajak

Nasional
Soal Bakal Cawapres Ganjar, Puan: Nama-nama yang Masuk Punya Kesempatan Sama

Soal Bakal Cawapres Ganjar, Puan: Nama-nama yang Masuk Punya Kesempatan Sama

Nasional
Jokowi Antarkan SBY hingga Mobil Sebelum Tinggalkan Istana Bogor

Jokowi Antarkan SBY hingga Mobil Sebelum Tinggalkan Istana Bogor

Nasional
Bantah 'Main Uang' di Proyek Pulau Rempang, Menteri Bahlil: Kalau Ada, Saya Berhenti Jadi Menteri

Bantah "Main Uang" di Proyek Pulau Rempang, Menteri Bahlil: Kalau Ada, Saya Berhenti Jadi Menteri

Nasional
Mahfud atau Khofifah, Mana Lebih Cocok Dampingi Ganjar Jadi Cawapres?

Mahfud atau Khofifah, Mana Lebih Cocok Dampingi Ganjar Jadi Cawapres?

Nasional
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Pelarangan Senjata Nuklir Dibawa ke Rapat Paripurna, Akan Disahkan Jadi UU

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Pelarangan Senjata Nuklir Dibawa ke Rapat Paripurna, Akan Disahkan Jadi UU

Nasional
Tanggal 3 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Politikus PPP Ungkap Mahfud dan Khofifah Sudah Bertemu Megawati

Politikus PPP Ungkap Mahfud dan Khofifah Sudah Bertemu Megawati

Nasional
Laut Indonesia Disebut Punya Banyak “Internal Wave”, Kapal Selam Tak Berani Masuk

Laut Indonesia Disebut Punya Banyak “Internal Wave”, Kapal Selam Tak Berani Masuk

Nasional
Hadapi Ancaman ke Depan, TNI AL Jajaki Pembelian Kapal Selam dan Kembangkan Satelit Militer

Hadapi Ancaman ke Depan, TNI AL Jajaki Pembelian Kapal Selam dan Kembangkan Satelit Militer

Nasional
SBY Bertemu Jokowi di Istana Bogor

SBY Bertemu Jokowi di Istana Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com