Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Cinta Segitiga, Pemuda di Palmerah Tewas Usai Dipukuli Temannya yang Cemburu

Kompas.com - 12/05/2023, 18:55 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AP (20), tewas usai dipukul di dada dan kepala oleh pelaku berinisial HP (18), di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (1/4/2023).

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, korban dianiaya lantaran HP merasa cemburu dia berpacaran dengan mantan kekasihnya yakni SM.

"Hasil visum menunjukkan ada pecah pembuluh darah sebelah kiri. Jadi setelah dipukul dua kali jatuh ke bawah aspal keras," ujar Dodi saat ditemui di Mapolsek Palmerah, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung, Kepolisian: Kami Tak Pandang Bulu

Berdasarkan penuturan pelaku, dia juga sempat menendang bokong dan kaki AP.

Pelaku mulanya sengaja bertemu dengan korban lalu bertanya apakah dia berpacaran dengan SM.

"Saya bertanya ke si korban 'apa benar lu pacaran dengan mantan gue?' saya ngomong begitu," kata HP.

Korban AP, lanjut dia, tak mengaku memiliki hubungan spesial dengan sang mantan pacar meski ditanya berkali-kali.

Akhirnya, HP menghubungi SM untuk datang ke kafe di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat.

"Saya tanya ke mantan saya, katanya dia deket doang. Nah habis itu mantan saya ngomong cuma deket doang dan si korban ngomong cuma deket doang," papar HP.

Baca juga: 200 Sumur Resapan Model Baru Dibuat di Jaksel Buat Antisipasi Banjir

Dari sinilah pelaku yang kesal langsung memukul wajah dan dada korban. Ia juga mendorong AP hingga tersungkur dan kepalanya terbentur.

"Cemburu saja begitu, saya sering dibohongin sama mantan saya. Ya katanya sih enggak pernah 'main' di belakang, main cowok gitu. Sering ngopi sama cowok," ungkap HP.

AP yang sudah dianiaya pelakg lalu dibawa ke kediaman temannya di Kembangan, Jakarta Barat. Tak lama, korban AP dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com