JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mengungkapkan alasannya melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (MR) atau Rommy ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik.
Erwin merasa Rommy telah mencemarkan nama baiknya dalam sebuah akun YouTube.
Dia mengatakan, dalam akun itu, Rommy menyebutnya sebagai penipu.
"Awalnya itu YouTube Total Politik tanggal 2 kan. Jadi di situ kan ada kata-kata Rommy yang mengatakan saya bodong, saya penipu, saya pelaku. Saya kira penyataan itu kan mencemarkan nama baik saya," kata Erwin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy soal Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polri
Erwin menilai, nama baiknya sebagai penguasaha tercemar atas pernyataan Rommy yang menudingnya sebagai penipu.
Apalagi, menurut Erwin, tidak ada hak jawab yang diberikan kepadanya sebelum video itu ditayangkan.
Setelah video Rommy tersebut tayang di media sosial, Erwin mengaku banyak kenalan dan rekan bisnis yang menghubunginya.
"Artinya banyak yang menuduh saya penipu, bank saya juga menanyakan saya, status saya sebagai nasabah, ya saya harus klarifikasi. Mereka kurang percaya sama saya sekarang ini. Banyak hal-hal saya ini terganggu dan tidak bisa main-main karena ini kan urusan kredibilitas saya sebagai seorang penguasaha," ucap dia.
Lebih lanjut, Erwin berharap laporannya itu dapat diproses secara profesional oleh pihak kepolisian.
Adapun laporan Erwin telah terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri/tanggal 8 Mei 2023.
"Ya harapannya, ini kan UU ITE ya kita jalankan secara hukum. Negara Indonesia kan negara hukum. Kita ikuti aja. Bahwa nama saya tercemarkan pasti kan saya berharap kepolisian betul-betul melihat hal ini dengan konteks yang baik dengan aturan hukum," kata Erwin.
Baca juga: Profil Erwin Aksa yang Ungkap Perjanjian Utang Piutang Anies-Sandiaga
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan yang dibuat Erwin Aksa terhadap Romahurmuziy terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Menurut Nurul, Romahurmuziy telah diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah.
"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Bareskrim, MabesPolri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Dalam laporan itu, Rommy dipersangkakan Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 mengenai ITE dan atau Pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP.
Namun, Nurul belum mau menjabarkan soal duduk perkara dari laporan itu karena masih akan didalami penyidik.
"Ya nanti itu kan ada pendalaman, ini masih laporan aja pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan (MR). Untuk nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," ujar Nurul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.