JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, bakal menyita aset Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan seorang pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Diketahui, Hasbi dan Dadan ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan menyita aset yang terbukti bersumber dari hasil korupsi.
“Barang-barang atau apa pun itu properti yang terkait dengan bukti-bukti yang tindak pidana korupsinya, maka akan kita lakukan penyitaan,” kata Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan
Menurut Asep, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa baik berupa penyitaan atau penggeledahan setelah suatu perkara naik ke tahap penyidikan.
“Memang pada tahap penyidikan inilah sudah diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, KPK bakal memanggil sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara ini.
Salah satunya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol yang disebut memiliki kedekatan dengan Hasbi Hasan.
Diketahui, Windy telah masuk dalam daftar cegah KPK bersama Dadan pada 12 Januari 2023.
“Akan kita panggil dan akan kita mintai keterangan. Jadi tidak ada misalkan karena dia siapa atau apa pun itu diabaikan,” kata Asep menegaskan.
Baca juga: KPK Tetapkan Sekretaris MA dan Komisaris PT Wika Beton Tersangka Suap
KPK sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.
Dua sumber Kompas.com mengkonfirmasi bahwa dua tersangka itu adalah Hasbi Hasan dan pengusaha yang juga mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto. Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.
Sebelumnya, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Di persidangan disebutkan, melalui Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA.
Baca juga: KPK Cegah Sekretaris MA ke Luar Negeri