JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tidak diundangnya Myanmar dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 menjadi artikel terpopuler di Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Ada pula artikel populer lainnya terkait Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno melempar sinyal ingin bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) usai pamit dari Partai Gerindra.
Lalu, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan pencabutan bencana nasional Covid-19.
Berikut ulasan selengkapnya:
Para pemimpin negara Asia Tenggara (ASEAN) sepakat tidak mengundang Myanmar pada level politik di KTT ASEAN ke-42 di Labuan Majo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menanggapi hal itu, pengamat internasional dari Universitas Bina Nusantara, Dinna Wisnu menilai, tidak diundangnya Myanmar dalam KTT ASEAN ke-42 bukan bermaksud memojokkan negara tersebut.
Menurut dia, Myanmar yang saat ini dikuasai oleh junta militer tidak memiliki pemimpin.
Hal ini mengingat negara-negara ASEAN tidak mengakui junta militer sebagai pemerintahan resmi Myanmar sejak kudeta terjadi.
"Yang tidak diundang adalah kepala negaranya saja yang notabene saat ini tidak punya legitimasi, bahkan di dalam negeri sekalipun. Jadi bukan memojokkan Myanmar, tapi realitanya memang Myanmar tidak punya pemimpin," kata Dinna saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/5/2023).
Baca selengkapnya: Junta Militer Berkuasa di Myanmar, Alasan Tidak Diundang ke KTT ASEAN
Sandiaga melempar sinyal bahwa dirinya ingin bergabung dengan PKS usai pamit dari Partai Gerindra.
Sandi menyatakan dirinya ingin kembali berjuang bersama dengan PKS.
"Rasanya kepengen saya berjuang kembali bersama teman-teman PKS," ujar Sandi seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (9/5/2023).
Sandi mengaku sudah berjuang berkali-kali bersama PKS di dunia politik. Menurutnya, PKS sudah terbukti selalu berjuang dengan hati.
Baca selengkapnya: Belum Jelas dengan PPP, Sandiaga Uno Beri Sinyal Mau Gabung PKS
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pencabutan status bencana nasional Covid-19 di Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, pencabutan tersebut sekaligus nantinya akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
"Walau (status) kedaruratan dicabut oleh WHO. Tapi kami Kemenkes berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bapak Presiden," ujar Syahril dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (9/5/2023).
"Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden," tegasnya.
Baca selengkapnya: Jokowi Akan Umumkan Pencabutan Status Bencana Nasional Covid-19, Masyarakat Diminta Bersabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.