Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu, DKPP, KPU Segera Bahas Opsi Revisi Aturan yang Kurangi Caleg Perempuan

Kompas.com - 09/05/2023, 05:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku akan segera membentuk forum tripartit bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan KPU RI.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty berujar forum ini bertujuan untuk membahas opsi revisi sesegera mungkin aturan baru KPU yang bisa mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Hal ini pun, lanjutnya, sesuai dengan hasil audiensi 23 lembaga yang tergabung dalam Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan, yang ingin Bawaslu RI segera melakukan tindak lanjut dalam 2 hari sejak hari ini, Senin (8/5/2022).

"Setelah bertemu, kami langsung berkoordinasi dengan DKPP," kata Lolly, Senin.

Baca juga: Aktivis Ancam Gugat PKPU yang Turunkan Kuota Caleg Perempuan ke MA

DKPP diklaim merespons positif inisiatif ini. Pertemuan forum tripartit dijadwalkan besok, Selasa (9/5/2023).

"Kami akan berkoordinasi cepat dengan KPU, untuk mendorong bagaimana aspirasi ini kemudian bisa dilihat, dipertimbangkan. Kemudian juga dalam konteks ini, (aturan itu) direvisi berkenaan dengan situasi hari ini," jelasnya.

Upaya revisi sesegera mungkin ini diprioritaskan mumpung tahapan pencalegan baru diawali dengan pendaftaran sejak Senin (1/5/2023).

Selama 7 hari, baru satu partai politik, yaitu PKS yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU RI.

Baca juga: Aturan KPU yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan Rupanya Hasil Rapat dengan DPR

Semakin jauh tahapan pencalegan berjalan, revisi aturan semakin berpotensi menimbulkan masalah.

Apalagi, sejumlah pegiat pemilu dan aktivis kesetaraan gender berniat menguji Peraturan KPU ini ke Mahkamah Agung (MA).

Seandainya MA memutuskan aturan baru ini batal, otomatis partai politik perlu menambah caleg perempuannya.

Ini tak mudah dilakukan. Sebab, partai politik mesti menendang caleg laki-laki yang secara hukum, berbekal aturan KPU saat ini, berhak masuk ke dalam DCS, untuk memberi tempat bagi caleg perempuan. Hal ini berpotensi menimbulkan banyak sekali sengketa.

Baca juga: Aturan Baru KPU Bisa Kurangi Keterwakilan Caleg Perempuan di Hampir Separuh Dapil

"Nah ini akan kami diskusikan lebih mendalam melalui forum tripartit karena tentu saja proses yang berjalan tidak boleh terganggu," ujar Lolly.

"Kedua, harus ada solusi cepat yang kemudian ini tidak mengamputasi atau kemudian membatasi keterlibatan perempuan dalam politik. Bawaslu berkepentingan seluruh proses, tahapan berjalan dengan baik," ungkapnya.

Isi PKPU 10/2023

Aturan ini termuat dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pasal ini mengatur, jika perhitungan 30 persen dari jumlah alokasi kursi di suatu dapil menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima, maka berlaku pembulatan ke bawah.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com