Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Bawaslu, Koalisi Sipil Tuntut PKPU soal Kuota Caleg Perempuan Direvisi

Kompas.com - 08/05/2023, 19:56 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan kaus hitam bertuliskan "Tolak PKPU Pasal 10 Ayat 8", para aktivis perempuan yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (8/5/2023).

Mereka menyampaikan tuntutannya atas Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengancam jumlah keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024.

Perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Valentina Sagala menyebut Bawaslu perlu turun tangan dan menjalankan fungsi pengawasannya atas penerbitan aturan yang dinilai tak selaras dengan Pasal 245 UU Pemilu.

"Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menuntut Bawaslu untuk menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam waktu 2x24 jam," ujar dia dalam jumpa pers, Senin.

Baca juga: Aturan KPU yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan Rupanya Hasil Rapat dengan DPR

“Pengaturan KPU melanggar ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," lanjutnya.

Ia mengatakan, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang telah disahkan itu mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD.

Valentina juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan KPU tersebut.

"Sesuai kewenangannya Bawaslu harus menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Pemilu," tambahnya.

Valentina menyebut, jika Bawaslu tidak segera menindaklanjuti permohonan mereka dengan menerbitkan rekomendasi ke KPU untuk merevisi Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dalam 2x24 jam, mereka akan melakukan upaya hukum.

Baca juga: INFOGRAFIK: Keterwakilan Perempuan di DPR dalam Angka

"Menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024 dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA)," jelasnya.

Diketahui, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terdiri dari beberapa organisasi, di antaranya Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Maju Perempuan Indonesia (MPI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Puskapol UI, dan sebagainya.

Sebagai informasi, aturan ini belakangan ramai dikritik kalangan pegiat pemilu dan aktivis kesetaraan gender, sebab diprediksi bakal mengancam jumlah perempuan di parlemen secara signifikan.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Baca juga: Aturan Baru KPU Bisa Kurangi Keterwakilan Caleg Perempuan di Hampir Separuh Dapil

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com