JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Senin (8/5/2023).
Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, ratusan caleg tersebut didaftarkan untuk 84 daerah pemilihan atau Dapil.
Dari jumlah itu juga disebutkan ada 208 bacaleg perempuan.
"Alhamdulillah, saya laporkan dari 580 anggota caleg, calon caleg kita, sudah terdaftar di dalam data KPU. Alhamdulillah di dalam 84 dapil, dan dalam semua itu terdapat wanita 208 wanita, artinya 35,9 persen," ujar Aboe saat pidato pengantar sebelum melaksanakan pendaftaran di depan Kantor KPU RI, Senin.
Baca juga: Diiringi Marching Band, 580 Caleg PKS Daftarkan Diri ke KPU RI
Selain keterwakilan perempuan, Aboe juga menyebut bacaleg mereka mewakili suara-suara milenial.
Beberapa wakil milenial yang disebut yaitu dokter Gamal Albinsaid, dan artis lawak Narji Cagur.
"Selanjutnya saya laporkan juga, di seluruh Indonesia, DPW (Dewan Pimpinan Wilayah PKS) yang mendaftar ada 25 DPW, dan sisanya belum Insya Allah sampai tanggal 14 (Mei)," tutur dia.
Begitu juga dengan Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PKS yang disebut sudah ada yang mendaftar sebanyak 150 DPD.
"Tinggal 364 yang insya Allah sampai tanggal 14 (akan mendaftar)," ucap dia.
Sebagai informasi, KPU membuka pendaftaran bacaleg pada Senin (1/5/2023) pekan lalu. Adapun pendaftaran bacaleg akan berakhir pada Minggu (14/5/2023).
Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.
Baca juga: Daftar Pemilu 2024, 50 Bacaleg PKS Jalan Kaki ke Kantor KPU Depok
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.
Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal caleg di tiap daerah pemilihan (dapil).
Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.