JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengatakan, salah satu cara buat memberantas penjualan senjata api dan amunisi oleh anggota TNI kepada pihak lain yang dianggap musuh adalah dengan memikirkan kesejahteraan prajurit.
Hal itu disampaikan Al Araf menanggapi pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang membenarkan masih terdapat kasus penjualan senjata api dan amunisi oleh prajurit. Salah satu yang wilayah yang disorot soal penjualan senpi dan amunisi itu adalah Papua.
"Peningkatan kesejahteraan prajurit harus dipikirkan. Khusus di wilayah konflik dan perbatasan jangan sampai ada penyimpangan dan penyalahgunaan uang dari atasan untuk bawahannya, khususnya uang lauk pauk dan lain-lain," kata Al Araf dalam keterangannya pada Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Panglima TNI Sebut Penjualan Senpi oleh Oknum Prajurit Meningkat, Papua Mendominasi
Selain itu, Al Araf menganjurkan pemerintah, TNI, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggodok aturan baru dan membahas soal peningkatan kesejahteraan prajurit buat meredam aksi penjualan senjata api dan amunisi itu.
"Panglima TNI, DPR dan pemerintah perlu memastikan tidak ada penyimpangan uang untuk prajurit agar mereka terpenuhi kebutuhannya," ucap Al Araf.
Selain itu, Al Araf juga menekankan TNI harus bersikap tegas terhadap para prajurit yang nekat melanggar aturan dengan menjual senjata dan amunisi.
Menurut Al Araf, kasus peredaran senjata api yang melibatkan oknum aparat TNI merupakan sesuatu yang memprihatinkan apalagi hal itu terjadi di daerah konflik Papua. Persoalan itu dinilai akan semakin memperkeruh situasi dan kondisi konflik yang terjadi.
"Alih-alih konflik selesai secara damai, yang terjadi adalah konflik di Papua terus berlanjut berkepanjangan yang salah satunya di sebabkan persoalan senjata itu," ucap Al Araf.
Sebelumnya diberitakan, Panglima mengatakan kasus penjualan senjata api oleh oknum prajurit meningkat dari tahun ke tahun.
Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.
“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (3/5/2023).
Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.
“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat” kata Yudo.
Baca juga: Momen Pergantian Tiga Komandan TNI di Papua Usai Insiden Penyerangan KKB di Nduga
“Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” tutur Yudo lagi.