Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenkumham Resmi Serahkan Pemanfaatan Aset BMN Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala

Kompas.com - 03/05/2023, 20:59 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menyerahkan pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) Pasar Babakan Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala pada Senin (1/5/2023).

Kepala Biro (Kabiro) Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Hantor Situmorang mengatakan, PT Dua Dunia Molala berhak memanfaatkan BMN karena telah mendapat penetapan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas sewa aset BMN di Tangerang.

Selain itu, kata dia, PT Dua Dunia Molala telah melaksanakan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kemenkumham akan terus melakukan upaya pengelolaan dan penataan aset BMN, untuk menjaga keselamatan aset negara. Termasuk dalam hal ini di wilayah Kota Tangerang, yang di dalamnya telah ada aktivitas masyarakat menyerupai pasar,” ujar Hantor dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar

Ia menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan perubahan terhadap aktivitas di atas aset BMN terkait dengan aktivitas masyarakat yang ada di atas lahan tersebut.

Tindakan tersebut, kata Hantor, dilakukan sebagai upaya melindungi para pedagang dan kegiatan lainnya di areal lahan itu sendiri.

“Mekanisme pemanfaatan BMN Kemenkumham yang saat ini terdapat aktivitas masyarakat menyerupai pasar dan aktivitas lain nantinya akan diatur lebih lanjut oleh PT Dua Dunia Molala bersama-sama pedagang,” jelasnya.

Hantor mengungkapkan bahwa pemanfaatan BMN di luar ketentuan merupakan perbuatan melawan hukum.

Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, sebut dia, merupakan tanggung jawab Kemenkumham untuk menyerahkan pengelolaan Aset BMN di Tangerang secara simbolis.

Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Fasilitas Gratis Pendaftaran Merek, Ini Caranya...

“Adanya banner yang dilakukan pihak lain, dapat dilakukan pencopotannya oleh penerima hak pengelolaan dan melaporkan kepada Kepolisian Resort Metro Tangerang dengan pendampingan Kemenkumham,” imbuh Hantor.

Sosialisasi pemanfaatan BMN

Sebelumnya, Kemenkumham telah melakukan sosialisasi pemanfaatan BMN Pasar Babakan Tangerang pada 12 April 2023.

Selain sosialisasi, Kemenkumham juga mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai pihak terkait untuk menjelaskan pemanfaatan aset BMN di Tangerang serta melakukan perbaikan tata kelola BMN dalam upaya mendukung penertiban aset negara.

Baca juga: Imbas Gempa Cianjur, Sejumlah Kantor Aset Negara Alami Kerusakan

Adapun berbagai pihak yang dimaksud, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Tentara Nasional Indonesia- Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI-Polri), camat, hingga lurah.

“Selain itu, kegiatan ini juga untuk melakukan optimalisasi PNBP melalui mekanisme sewa terhadap BMN yang belum atau tidak digunakan untuk penyelesaian tugas dan fungsi,” jelas Hantor.

Baca juga: Masih Banyak Warga Tinggal di Atas Aset BMN, Ini Tawaran BPN

Kegiatan tersebut, lanjut dia, juga sebagai upaya Kemenkumham dalam mendukung  usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan menggerakkan perekonomian masyarakat di Tangerang.

Sebagai informasi, penunjukan PT Dua Dunia Molala sebagai penyewa aset BMN berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) dengan Nomor S-18/MK.6/KN.4/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal Persetujuan Sewa BMN berupa Sebagian Tanah pada Kemenkumham (PT Dua Dunia Molala).

Selain itu, besaran sewa dalam kegiatan serah terima pemanfaatan aset tersebut juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor SEK-24.PB.03.02 Tahun 2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Penetapan Pelaksanaan Sewa Atas Sebagian Tanah dan/atau Bangunan pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com