Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Komisi II Minta Pemerintah Tidak PHK Massal Tenaga Honorer

Kompas.com - 24/04/2023, 19:02 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin meminta pemerintah untuk secara tegas tidak melakukan penghapusan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer di akhir tahun 2023.

Menurutnya, ketegasan tersebut diperlukan karena masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (ASN) bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini.

“Tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan,” kata Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/4/2024).

Kedudukan tenaga honorer, lanjut dia, terancam karena amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018.

Baca juga: Pemprov Tegaskan Larangan ASN Jateng Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Pasal 99 PP Nomor 48 Tahun 2018 tersebut berisi tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bahwa Pegawai Non-ASN/non-PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Yanuar menilai, ketentuan itu menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non- ASN selama ini.

Hal itu pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non-ASN.

Namun di sisi lain, kata Yanuar, formasi penerimaan pegawai PPPK juga terbatas dan tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

“Belum lagi keluhan mereka yang merasa Nilai Ambang Batas (NAB) untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi sehingga banyak di antara mereka tidak lolos passing grade. Plus keberatan mereka yang sudah lama mengabdi tak cukup mampu bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda,” ujarnya.

Baca juga: Kemenpan-RB: Aturan Percepatan Jenjang Karier Dosen Bakal Rampung

Yanuar menyebutkan bahwa Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) agar tidak gegabah menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, hal itu akan berdampak cukup besar pada stabilitas birokrasi apabila salah terapi penyelesaiannya.

“Dan jangan lupa, tenaga non-ASN selama ini sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Janganlah nasib mereka digantung tanpa kejelasan,” kata Yanuar.

Penyelesaian tenaga honorer tidak rugikan siapapun

Dalam kesempatan tersebut, Yanuar mengatakan, pihaknya telah mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Baca juga: 25 Siswa di Bengkulu Diduga Dicabuli Oknum Guru Honorer, Dilakukan sejak 2019

Atas desakan itu, kata dia, Menpan-RB Azwar telah menyanggupi bahwa penyelesaian tenaga honorer tidak akan merugikan siapapun.

Menurut Yanuar, ada beberapa poin penting yang harus dipertimbangkan secara serius, yaitu tidak akan ada PHK massal tenaga non-ASN dan tenaga honorer akan tetap bekerja di instansi pemerintah.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com