Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Bentrok TNI Vs Polri di Kupang Didesak "Diseret" ke Peradilan Umum

Kompas.com - 21/04/2023, 12:32 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial mendesak pelaku bentrokan antara TNI dan Polri di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (19/4/2023), harus diseret ke peradilan umum.

Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengatakan, penghukuman secara benar terhadap para pelaku kekerasan di Kupang menjadi penting untuk memastikan masih adanya keadilan di negeri ini.

Menurutnya, para pelaku kekerasan di Kupang masih bagian dari aparat negara.

Oleh karena itu, Ghufron menilai para pelaku sudah seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat melalui peradilan umum.

"Penghukuman terhadap mereka seharusnya melalui mekanisme peradilan umum," ujar Ghufron dalam siaran pers, Kamis (20/4/2023).

Baca juga: Kapolda NTT Sebut Kericuhan di Kupang akibat Anggota TNI dan Polri Salah Paham, Ini Kronologinya

Ghufron juga menilai, apabila benar para pelaku kekerasan di Kupang ternyata personel TNI, maka mereka tetap harus diproses hukum secara adil adil dan benar.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus kekerasan oleh personel TNI selama ini masih belum maksimal dalam memberikan penghukumannya. Sebab, para pelaku dinilai masih berlindung di balik mekanisme peradilan militer.

Akibatnya, putusan kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan aparat militer dinilai tidak menimbulkan efek jera.

Oleh karena itu, sejalan dengan adanya kasus kekerasan ini, pihaknya juga menilai bahwa reformasi peradilan militer menjadi hal krusial.

"Dalam konteks itu, menjadi penting agar pemimpin sipil untuk melakukan reformasi peradilan militer guna menegaskan bahwa semua orang adalah sama di hadapan hukum," ungkap dia.

Baca juga: Buntut Kericuhan Pertandingan Futsal di Kupang, 3 Sepeda Motor dan 2 Mobil Dibakar

Sebelumnya diberitakan, Kapolda NTT Inspektur Jenderal Johni Asadoma menyebut, kericuhan yang terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Oepoi Kupang, akibat salah paham antara anggota TNI dan polisi.

"Bentrokan antara anggota TNI dan Polri di Kupang merupakan kesalahpahaman dan telah ada kesepakatan untuk mengambil beberapa kesimpulan yang akan dilaksanakan bersama," kata Johni, yang sejumlah pejabat dari TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL) serta Penjabat Wali Kota Kupang di Markas Polda NTT, Kamis (20/4/2023) siang.

Johni menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari kesalahpahaman antara anggota polisi dan anggota Polisi Militer (PM) TNI AD pada pertandingan futsal yang digelar di GOR Oepoi Kupang, Rabu malam.

Baca juga: Kronologi Polisi Terlindas Mobil Usai Tak Sengaja Tabrak Pejalan Kaki di Kupang

Saat itu lanjut Johni, sedang berlangsung pertandingan final futsal antara tim dari Polda NTT dan tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

"Dalam pertandingan tersebut terjadi kesalahpahaman antara anggota Polri dan Anggota POM di dalam Gor. Karena banyak vidio yang telah viral sehingga anggota TNI yang lain tidak tahu permasalahan tersebut kemudian pada berdatangan sehingga terjadi kesalahpahaman tersebut,"ungkap Johni.

Akibat bentrokan itu, empat orang anggota polisi terluka sehingga dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dan Rumah Sakit Wira Sakti Kupang.

Selain itu, tiga sepeda motor dibakar, satu mobil patroli polisi dibakar, satu mobil dibakar, tiga Pos Polisi dirusak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com