Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Periksa 8.599 Sampel Takjil Buka Puasa, Ada yang Mengandung Formalin dan Boraks

Kompas.com - 17/04/2023, 14:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemeriksaan terhadap 8.599 sampel makanan atau jajanan buka puasa (takjil) dengan melakukan sampling dan pengujian cepat.

Dari 8.599 sampel yang diperiksa, sebanyak 101 sampel atau 1,17 persen mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan, yaitu formalin (0,57 persen), rhodamin B (0,33 persen), dan boraks (0,29 persen).

Kendati begitu, temuan ini mengalami penurunan dibanding pada 2022. Takjil yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahun lalu mencapai 109 sampel atau sebanyak 7,3 persen.

“Penurunan tersebut tidak lepas dari upaya BPOM bersama lintas sektor terkait melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi," kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito di gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

Baca juga: BPOM Temukan Makanan Mengandung Boraks di Kya-kya Surabaya, Wali Kota: Ditelusuri

"(Lalu), melalui Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, dan pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran," imbuhnya.

Di sisi lain, pihaknya pun menemukan 16.679 tautan yang menjual produk tanpa izin edar pada platform e-commerce dan media sosial.

Hal ini merupakan hasil pengawasan patroli siber selama pelaksanaan Pengawasan Pangan Rutin Khusus Ramadan dan Jelang Idulfitri 1444 H/2023 M.

"BPOM telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten atau take down terhadap link yang teridentifikasi menjual produk tanpa izin edar," tuturnya.

Baca juga: Ratusan Obat Sirup Dinyatakan Aman, BPOM Rekomendasikan Bisa Digunakan Kembali

Di sisi lain, BPOM kembali menemukan 3.574 produk pangan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak bernilai Rp 1,04 miliar.

Jenis temuan pangan terbesar adalah pangan tanpa izin edar, yaitu sebanyak 73,28 persen yang banyak ditemukan di wilayah kerja UPT Bandung, Aceh Selatan, Tarakan, Banggai dan Jakarta.

Lalu, diikuti oleh temuan jenis pangan kedaluwarsa sebanyak 23,34 persen, ditemukan di wilayah kerja UPT di Kabupaten Ende, Manokwari, Sofifi, Baubau, dan Kabupaten Sangihe. Jenisnya berupa bumbu dan kondimen, BTP, minuman serbuk berperisa, minuman berperisa berkarbonasi, dan mi instan.

Sementara itu, untuk temuan jenis pangan rusak sebanyak 3,38 persen, di wilayah kerja Manokwari, Makassar, Mamuju, Kabupaten Manggarai Barat, dan Gorontalo berupa kental manis, susu Ultra High Temperature (UHT)/steril, ikan dalam kaleng, minuman mengandung susu, dan cokelat.

Baca juga: BPOM dan IDAI Nyatakan Obat Sirop Sudah Aman

Atas hasil temuan itu, BPOM meminta masyarakat agar berhati-hati dan tidak membeli produk impor tanpa izin edar hingga.

“BPOM mengimbau agar masyarakat hati-hati saat membeli. Kita harus bangga produk buatan Indonesia. Indonesia juga memiliki produk serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibanding produk impor," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com