Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel Jam dan Lokasi Kecuali Anggota TNI-Polri

Kompas.com - 14/04/2023, 03:40 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, diatur mengenai jam kerja instansi pemerintah dan ASN sebanyak 37,5 jam dari lima hari dalam sepekan, yakni dimulai Senin hingga Jumat. Ini tidak termasuk jam istirahat.

Adapun jam istirahat sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.

Sedangkan jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama Ramadhan sebanyak 32 jam dan tidak termasuk jam istirahat. Waktu istirahat sebanyak 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel dalam Hal Lokasi dan Waktu, tapi...

Sementara jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.

Namun, ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.

Melalui Perpres ini, Jokowi berupaya memberi ruang bagi ASN agar dapat bekerja secara fleksibel, baik dalam hal lokasi maupun waktu.

"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam pelaksanaannya, jam dan lokasi kerja secara fleksibel akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres 8/2023, Cuti Bersama ASN untuk Lebaran Selama 5 Hari

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Di sisi lain, kendati mendapat ruang kerja yang fleksibel, ASN tetap berkewajiban memenuhi jumlah jam kerja dalam sepekan.

"Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 9 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Tak berlaku bagi TNI-Polri

Prajurit TNI AL mengikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut Tahun 2020 di dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Apel pasukan tersebut digelar untuk memeriksa kesiapansiagaan prajurit maupun alutsista TNI Angkatan Laut guna menyambut tugas-tugas ke depan.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) Prajurit TNI AL mengikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut Tahun 2020 di dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Apel pasukan tersebut digelar untuk memeriksa kesiapansiagaan prajurit maupun alutsista TNI Angkatan Laut guna menyambut tugas-tugas ke depan.
Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri.

Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada Rabu (12/4/2023).

(Penulis: Ardito Ramadhan | Editor: Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com