JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali.
Dilansir dari keterangan di laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (10/4/2023), dengan PP ini ditetapkan adanya KEK Kura Kura Bali.
KEK Kura Kura Bali memiliki luas 498 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Baca juga: Jokowi Diyakini Didukung Rakyat buat Dorong RUU Perampasan Aset ke DPR
Penetapan KEK ini dilakukan dengan pertimbangan untuk percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional.
Kemudian, wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali, dinyatakan telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai KEK.
Kegiatan usaha di KEK Kura Kura Bali yaitu pariwisata dan industri kreatif.
Sesuai dengan ketentuan PP ini, Dewan Nasional KEK menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP mulai berlaku pada 5 April 2023.
Badan usaha ini bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura Kura Bali.
Badan usaha sebagaimana dimaksud melakukan pembangunan KEK Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP mulai berlaku.
Baca juga: Endorsement Jokowi Dinilai Bikin Prabowo Jadi Magnet di Wacana Pembentukan Koalisi Besar
Adapun kesiapan beroperasi KEK Kura Kura Bali dituangkan dalam rencana aksi pembangunan KEK yang meliputi kesiapan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, serta perangkat pengendalian administrasi.
Dewan Nasional KEK melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi KEK Kura Kura Bali oleh badan usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.