Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicopot Firli dkk, Endar Priantoro: Kapolri Perintahkan Tetap di KPK

Kompas.com - 04/04/2023, 12:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Endar Priantoro mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkannya agar tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan.

Arahan tersebut Endar terima saat ia menghadap Kapolri setelah KPK memberhentikannya dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan.

“Petunjuknya saya harus terus menjalankan tugas terus di sini,” kata Endar saat ditemui awak media di Gedung ACLC atau KPK lama, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Profil Brigjen Endar Priantoro, Jenderal Bintang Satu Polri yang Diberhentikan KPK dari Dirlidik

Status maupun penugasan Endar saat ini tam jelas.

Kapolri telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Endar yang habis pada 31 Maret 2023 pada 29 Maret.

Surat itu menyatakan, Endar ditugaskan melanjutkan tugas sebagai Direktur Penyelidikan di KPK per 1 April 2023 hingga 1 April 2024.

Sementara itu, KPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat per 31 Maret. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa dan satu pimpinan KPK.

“Tentunya sudah menghadap ke Beliau (Kapolri),” ujar Endar.

Baca juga: Brigjen Endar Priantoro: Petunjuk Kapolri, Saya Harus Terus Bertugas di KPK

Pada 31 Maret, Endar dipanggil untuk menghadap pimpinan KPK di ruang rapat lantai 15 Gedung Merah Putih.

Saat itu, ia hanya menemui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Endar kemudian diberi tahu mengenai adanya SK pemberhentian dengan hormat dan penghadapan kembali ke Polri untuk pertama kalinya.

Setelah itu, Endar melaporkan hal ini kepada Kapolri dan mendapatkan arahan agar tetap bertugas di KPK.

“Perintahnya cuma satu, saya melaksanakan tugas sebagaimana surat perpanjangan tugas saya tanggal 29 (Maret) sudah dikirim ke KPK,” tutur Endar.

Baca juga: Pencopotan Brigjen Endar oleh KPK Dinilai Semena-mena jika Tanpa Alasan Jelas

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto dari KPK.

Firli beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com